Berita Kota Kupang
GMNI Persoalkan Tunjangan DPRD Kota Kupang
mengecam anggota DPRD yang menurut Ram Sarbiti, menari diatas penderitaan rakyat Kota Kupang.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Di Pasal 8 ayat 2 huruf (a), lanjut dia, ditegaskan bagi daerah yang tergolong kelompok kemampuan keuangan sedang, maka DO (dana operasional) ketua DPRD disediakan paling banyak 4 kali uang representasi etua DPRD.
"Kemudian DO wakil ketua DPRD masing-masing disediakan paling banyak 2,5 ali jumlah uang representasi wakil ketua DPRD," ujarnya.
GMNI Cabang Kupang, kata dia, mengecam anggota DPRD yang menurut Ram Sarbiti, menari diatas penderitaan rakyat Kota Kupang.
Alasannya karena kondisi keuangan daerah yang sedang tidak stabil namun masih menikmati tunjangan yang bernilai fantastis.
"Mengecam anggota DPRD kota kupang yang menjadi budak eksekutif," kata dia.
GMNI Cabang Kupang menuntut anggota DPRD Kota Kupang untuk mengembalikan anggaran tunjangan transportasi dan perumahan.
"Mendesak DPRD membentuk pansus untuk menelusuri tunjangan anggota DPRD Kota Kupang," tambahnya.
Dalam aksi ini, GMNI Cabang Kupang tidak ditemui anggota ataupun pimpinan DPRD Kota Kupang. Perwakilan mahasiswa diterima Kabag Umum Setwan.
Selanjutnya mahasiswa ini pun melanjutkan aksi damainya di Balaikota Kupang. Di tempat ini, perwakilan mahasiswa diterima Penjabat Sekda Kota Kupang Ade Manafe.
Pernyataan sikap dari kelompok mahasiswa ini diserahkan ke Penjabat Sekda Kota Kupang di depan pintu lantai satu kantor Wali Kota Kupang. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.