Berita Kota Kupang
Vonis Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Pacuan Kuda, Adhitya Nasution: Kami Masih Pelajari Putusan
3 orang terdakwa yang divonis 1,2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang adalah Nelson Lay, Femi Leong, dan Ambros S. K.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Adhitya Nasution, S.H.,M.H.,M.Si.,CTL selaku penasehat hukum 3 terdakwa kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan pagar pacuan kuda Lifubatu di Kabupaten Kupang menyatakan, masih mempelajari putusan hakim.
Hal ini disampaikan Adhitya Nasution menanggapi vonis 1,2 tahun penjara kepada para terdakwa.
3 orang terdakwa yang divonis 1,2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang adalah Nelson Lay, Femi Leong, dan Ambros S. K.
Baca juga: Ajari Anak Pertanian Sejak Dini, SDN Kuasaet Kota Kupang Wajibkan Siswa Menanam
"Kami selaku tim penasehat hukum masih pikir-pikir terlebih dahulu dan akan mempelajari secara lengkap, manakala keputusan sudah kami terima," ujar Adhitya Nasution, dalam keterangannya, Rabu 15 November 2023.
Ia menjelaskan, pihaknya baru akan mengambil sikap, jika putusan terkait perkara tersebut dipelajari secara lengkap.
"Selama tenggat waktu satu minggu ini, apakah kita akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut," ungkapnya.
Meski demikian, Adhitya Nasution menegaskan, pihaknya menghargai dan mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Baca juga: DP3A Kota Kupang Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Keluarga
Namun, menurutnya, masih banyak fakta-fakta selama persidangan yang masih belum diakomodir di dalam putusan tersebut.
Selain itu, masih banyak keterlibatan pihak-pihak lain, yang masih belum teruraikan secara jelas dalam pertimbangan putusan tersebut.
"Tentunya setelah nanti kami melihat secara utuh putusan dari perkara korupsi Pacuan Kuda ini, kami akan menentukan sikap. Apakah banding atau menerima putusan. Saya rasa cukup sekian. Jadi kami minta waktu untuk mempelajari putusan tersebut dalam waktu satu minggu ke depan," pungkas Adhitya Nasution. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.