Sabtu, 18 April 2026

Berita NTT

Pembangunan Hotel Tepi Pantai di NTT Kerap Abaikan Sempadan

Untuk menghindari itu, Pemerintah Kabupaten perlu hati-hati ketika memberi rekomendasi pembangunan bagi investor. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
HOTEL ANYANA - Tampak belakang Hotel Ayana Labuan Bajo. Gambar diambil belum lama ini.Sebanyak 11 hotel di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur dikenakan sanksi administratif karena dianggap melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sempadan Pantai Wae Cicu dan Pantai Pede. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD NTT menilai pembangunan hotel di daerah tepi pantai kerap mengabaikan aturan ihwal sempadan pantai. 

Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. 

 "Yang pastinya semua investor itu rata-rata investor nasional. Kita harapkan di lokal government tetap berprinsip peraturan itu menjadi pahlawan kita semua," kata Anggota DPRD NTT Yohanes Rumat, Selasa 14 November 2023. 

Baca juga: DPRD NTT Dorong Pemerintah Terus Perjuangkan Nama Frans Seda Jadi Pahlawan Nasional

Namun, bila regulasi pemerintah daerah juga tidak bisa membendung kebijakan dari pemerintahan tertinggi, warga akan mendapat dampak. 

Untuk menghindari itu, Pemerintah Kabupaten perlu hati-hati ketika memberi rekomendasi pembangunan bagi investor. 

"Saya yakin kabupaten itu hanya bersifat memberi rekomendasi. Rekomendasi itu menjadi produk yang bersifat jual beli, maka saya kira ini masa depan Labuan Bajo," kata dia menjawab pembangunan Hotel di Labuan Bajo yang terindikasi melanggar sempadan pantai. 

Baca juga: Pemutusan Kontrak Sepihak Kelola Pantai Pede, PT SIM Gugat Pemprov NTT dan PT Flobamor

Yohanes Rumat ingin rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah harus hati-hati. Bisa saja, kata dia, denda ataupun kompensasi yang besar diberikan investor kali ini, justru punya dampak lain pada jangka panjang. 

Denda ataupun sanksi saat ini diberikan oleh Pemerintah bagi sejumlah hotel di Labuan Bajo, baginya bukan solusi. Kondisi ini hanya menjadi sesaat. 

Denda itu justru hanya sebagai peredam sementara. Sedangkan dampak bagi lingkungan tetap akan terjadi pada masa mendatang. 

"Kita dewan sifatnya normatif. Taat asas. Itu prinsip. Kita tidak mau masyarakat diberi kelunakan lalu pada akhirnya disalahkan. Kalau industri pariwisata atau lainnya, idealnya tetap menjalankan aturan," ujarnya 

Baca juga: Dukung KTT ASEAN Summit 2023, Jamaah Khilafatul Muslimin Ummul Quro Komodo Bersih-bersih Pantai Pede

"Sebab kalau dilanggar anak cucu kita akan mendapat konsekuensi," lanjutnya. 

Dari teori pariwisata memang membutuhkan kawasan yang bagus dan terbuka. Dia melihat kawasan terbuka hijau juga kini sudah mulai sulit didapat. Masyarakat ikut terdampak. 

Sisi lain, selera pasar wisata kini berbeda. Regulasi yang dibuat pun akan bertolakbelakang. Dau kepentingan ini yang sulit ada titik temu. Implikasinya tersebut membuat pemerintah dan investor sulit menjalankan aturan. 

Pada situasi tersebut, hanya ada asas saling mengerti. Sehingga perlu ada diskusi bersama pemerintah dan pelaku pariwisata ataupun pihak terkait. 

Baca juga: Wisata Labuan Bajo, Harga Tiket Pesawat Batik Air Rute Kupang ke Kota Labuan Bajo Besok Selasa

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved