Pilpres 2024
MKMK Permanen Segera Dibentuk, Suhartoyo: Ini Upaya Pulihkan Kepercayaan Publik Atas Citra MK
Suhartoyo, Ketua MK yang baru dilantik, akan segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Ini salah satu cara publihkan citra lembaga ini.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Suhartoyo, Ketua MK yang baru dilantik, akan segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Suhartoyo merupakan Ketua MK terpilih yang menggantikan Anwar Usman. Anwar Usman diganti, terkait dengan keputusan MK tentang batasan usia capres-cawapres yang akan maju dan berkompetisi pada Pilpres 2024 nanti.
Suhartoyo mengatakan, pihaknya segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen.
Pembentukan MKMK itu hal mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut setelah terjadinya kasus pelanggaran berat etik hakim MK yang terjadi baru-baru ini.
"Sebagai langkah pembuktian awal dari kami, dan sesuai tuntutan serta harapan masyarakat, Mahkamah Konstitusi akan segera mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara permanen," ujar Suhartoyo sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Kompas.Com, Selasa 14 November 2023.
Untuk kepentingan itu, lanjut, Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra terpaksa membatalkan tugas ke luar negeri agar bisa segera membentuk MKMK permanen.
Selama ini, lanjut dia, MKMK dibentuk hanya bersifat sementara (ad hoc). MKMK dihadirkan untuk sesuatu yang mendesak, terutama dalam menyelesaikan dua perkara etik, yaitu perkara etik melibatkan Guntur Hamzah dan Anwar Usman.
Padahal, lanjut Suhartoyo, MK sudah memiliki konsep MKMK permanen, sebagaimana keberadaan Dewan Etik MK sebelum revisi UU MK pada 2020 lalu.
"Sepertinya ada ketergesaan yang harus dibentuk ad hoc dulu, tentunya permanen yang sudah dikonsepkan itu menjadi tertunda. Ini yang seharusnya segera direalisasi setelah masa tugas mk yang hari ini sudah selesai sesuai penugasan," kata Suhartoyo.
Ia belum bisa memastikan siapa saja anggota MKMK permanen itu. Yang jelas, sesuai UU MK, keanggotaan MKMK harus diisi unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan hakim konstitusi aktif.
Baca juga: Suhartoyo Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Muhaimin Iskandar Angkat Bicara, Begini Katanya
Baca juga: Ketua MK Divonis Bersalah, Jubir Anies Baswedan Minta Prabowo Segera Ganti Cawapres
Ada kemungkinan keanggotaan MKMK yang memecat Anwar Usman, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, tetap bertahan dalam skema MKMK permanen.
"Itu harus melalui rapat hakim permusyawaratan hakim, jadi konstelasinya tergantung kesepakatan para hakim. Bisa berubah, bisa jadi tetap, sangat tergantung para yang mulia, dan kami berdua juga bermusyawarah nanti," kata Suhartoyo yang didampingi Saldi dalam wawancara itu. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.