NTT Memilih
Dicoret dari DCT Lantaran Status BPD Aktif, Caleg Dapil 3 Flores Timur Protes
Gelaran sidang ajudikasi perdana oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Flores Timur ditempuh setelah mediasi sebanyak dua kali belum membuahkan kata
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Gugatan sengketa proses Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Partai Bulan Bintang terhadap KPU Flores Timur, Provinsi NTT, sudah masuk tahap ajudikasi.
Gelaran sidang ajudikasi perdana oleh Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) Flores Timur ditempuh setelah mediasi sebanyak dua kali belum membuahkan kata mufakat.
Sengketa itu sehubungan dengan seorang calon legislatif DPRD Flores Timur dari Derah Pemilihan III, Safrudin Wolo yang namanya tidak masuk dalam DCT.
Safrudin adalah anggota BPD Nubalema Dua di Kecamatan Adonara Tengah dan juga sebagai wiraswasta. Ia diduga tidak memasukan surat keputusan saat pengajuan pencalonan melalui aplikasi Silon.
Baca juga: Bawaslu Flores Timur Gelar Mediasi Sengketa Caleg PBB Tak Masuk DCT
Kuasa Hukum Safrudin Wolo, Yosep Philip Daton, keberatan dengan keputusan KPU Flores Timur yang mengeliminasi pencalonan kliennya hanya karena alasan surat keputusan pengunduran diri dari pejabat berwenang.
Menurutnya, jika mengacu pada regulasi, pencalonan bisa memakai surat pengunduran diri jika Bupati belum mengeluarkan surat keputusan.
"Mengacu pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 di Pasal 15, itu mengatakan bahwa jika surat keputusan dari pejabat berwenang (Bupati) belum dikeluarkan maka yang dipakai adalah surat pengunduran diri," katanya kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2023.
Kata Daton, kliennya dituding melakukan penipuan saat mengapload status pekerjaan sebagai wiraswasta melalui aplikasi Silon.
Baca juga: Berenang 1,5 Jam, Pria Asal Tarakan Taklukan Arus Gonsalu di Laut Flores Timur
Daton membantah soal unsur penipuan yang dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, BPD bukan merupakan pekerjaan dan kliennya sudah mengundurkan diri sejak Januari dan April 2023.
"BPB itu bukan pekerjaan, dia punya pekerjaan wiraswasta. Jauh sebelum itu, di bulan Januari dia sudah undurkan diri sebagai anggota BPD, terus berkelanjutan sampai bulan April," jelasnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Flores Timur, Gregorius Sanga, mengatakan Safrudin Wolo tidak masuk DCT karena berstatus BPD aktif. Hal itu terungkap ketika pihaknya melakukan pengumuman terbuka untuk meminta tanggapan publik.
Baca juga: Ban Bus Gabriela Meledak, Tabrak Pengendara Sepeda Motor di Flores Timur Hingga Tewas
"Saat DCS itu ada ruang pengumuman yang kita lakukan dari tanggal 19-23 Agustus 2023. Saat kita umumkan, ada tanggapan masyarakat untuk saudara Safrudin Wolo, mereka sampaikan yang bersangkutan ini anggota BPD aktif," ungkapnya.
Ia menerangkan, pihaknya sudah membuka ruang bagi pimpinan Partai Bulan Bintang untuk klarifikasi. Hasilnya membuktikan bahwa Safrudin Wolo berstatus anggota BPD aktif.
"Dari proses klarifikasi oleh pimpinan Partai Bulan Bintang yang dituangkan dalam berita acara, terbukti yang bersangkutan anggota BPD," tuturnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.