NTT Memilih
Bawaslu Flores Timur Gelar Mediasi Sengketa Caleg PBB Tak Masuk DCT
Sengketa itu sehubungan dengan salah satu calon legislatif DPRD Flores Timur, Safrudin Wolo. Calon wakil rakyat Dapil 3 ini tak masuk dalam DCT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT, menerima gugatan Sengketa proses yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) Flores Timur.
Sengketa itu sehubungan dengan salah satu calon legislatif DPRD Flores Timur, Safrudin Wolo. Calon wakil rakyat dapil 3 ini tak masuk dalam Daftar Calon Tetap ( DCT ) di KPU Flores Timur
Safrudin Wolo mengajukan gugatan bersama Ketua PBB Flores Timur, Sebas Koten tanggal 8 November 2023 atau saat penutupan pengajuan.
Baca juga: Berenang 1,5 Jam, Pria Asal Tarakan Taklukan Arus Gonsalu di Laut Flores Timur
Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana, mengatakan PBB merupakan satu-satunya partai politik yang mengajukan gugatan.
Ia menerangkan, pengajuan sengketa proses oleh PBB sudah memenuhi syarat formil sehingga pihaknya langsung mengadakan mediasi.
Dijelaskan, meski mediasi berlangsung sebanyak dua kali, namun para pihak masih saling kekeh atau belum bersepakat.
Baca juga: Ban Bus Gabriela Meledak, Tabrak Pengendara Sepeda Motor di Flores Timur Hingga Tewas
"Mediasi berlangsung dua kali. Kemarin tidak ada kata sepakat, kemudian dilanjutkan hari ini," katanya kepada wartawan.
Ernesta menerangkan, jika belum ada titik temu, maka langkah akhir yang diambil yaitu menggelar sidang ajudikasi demi sebuah keputusan.
"Masih ada sidang ajudikasi," tandas Ernesta. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.