Berita Kota Kupang
Bawaslu - Pemkot dan Polisi Tertibkan APK Milik Pelanggar Pemilu
PKPU dan Peraturan Bawaslu RI mengenai kampanye diluar kampanye akan ada sanksi tegas diterapkan bila ada temuan pelanggaran.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bawaslu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Polresta Kupang Kota akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) dari pelanggar Pemilihan Umum (Pemilu), sebagai peserta Pemilu.
Rencana penertiban itu berkenan dengan munculnya baliho ataupun spanduk milik peserta Pemilu yang mulai menghiasi Ibukota Provinsi NTT. Padahal masa kampanye sendiri baru dimulai 28/11/2023 hingga 10 Januari 2024 nanti.
Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange menyampaikan itu, Jumat 10 November 2023.
Adi Nange menjelaskan, hingga saat ini Kota Kupang menjadi lokasi maraknya kampanye bagi peserta Pemilu yang dilakukan oleh para caleg diluar masa kampanye.
Baca juga: Budiharto Pimpin KADIN Kota Kupang, Bersama Pemkot Majukan Ekonomi
Menurut dia, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap(DCT) pada tanggal 31 Oktober 2023, Bawaslu Kota Kupang sudah mengeluarkan imbauan kepada partai politik maupun peserta Pemilu di Kota Kupang.
Imbauan itu berisikan permintaan agar APK dari peserta Pemilu untuk ditertibkan terutama mengandung unsur kampanye, sebab menyalahi aturan mengenai masa kampanye.
"Imbauan sebelum penetapan DCT dari Bawaslu Kota Kupang untuk peserta Pemilu itu untuk tertibkan secara mandiri APK yang sudah di pasang," kata dia.
Akan tetapi, imbauan yang dikeluarkan itu justru terkesan belum mendapat respon yang baik. Karena baliho ataupun spanduk justru semakin banyak.
Adi Nange menyebut penertiban ini sebagai bentuk kepedulian bagi semua peserta pemilu. Agar semua peserta pemilu bisa melaksanakan kampanye sesuai yang ditetapkan.
"Penertiban yang dilakukan ini karena Kota Kupang sebagai barometer dalam mendukung pemilu di tahun 2024 mendatang," ungkapnya.
"Kami mengacu pada PKPU Nomor 15 dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu," tambah dia.
Baca juga: Swastisari Calling Talent Bina Mental Kaum Milenial di Kota Kupang
Rencana penertiban ini akan dimulai 13 November 2023 dan melibatkan sejumlah stakeholder terkait. Hari pertama, akan memulai menyasar tiga kecamatan. Pada hari selanjutnya, akan dilanjutkan pada tiga kecamatan lainnya.
Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU dan Peraturan Bawaslu RI mengenai kampanye diluar kampanye akan ada sanksi tegas diterapkan bila ada temuan pelanggaran.
"Aturan ini berlandaskan hanya ada tiga momentum, yang pertama tahap kampanye berjalan, masa tenang maupun pada saat pencoblosan. Nah ini kita masih dalam tahap penertiban dan pengawasan," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.