Berita Manggarai Barat
11 Hotel di Labuan Bajo Didenda Rp 34 Miliar Karena Langgar Pemanfaatan Sempadan Pantai
Pemkab Manggarai Barat terhadap 11 hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sepadan pantai mengalami progres yang baik.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sebanyak 11 hotel di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur dikenakan sanksi administratif karena dianggap melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sempadan Pantai Wae Cicu dan Pantai Pede.
Denda administrasi tersebut tertuang dalam SK Bupati Manggarai Barat Nomor: 277/KEP/HK/2021 tentang penetapan sanksi adminstratif kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sepadan pantai Pede dan pantai Wae Cicu di Kecamatan Komodo.
Bupati yang akrab disapa Edi Endi itu mengatakan, SK tersebut lahir dari keresahan banyak pihak yang melihat bahwa pantai sebagai area publik, kemudian diprivatisasi oleh hotel-hotel.
"Dikeluarkannya SK ini semuanya berangkat dari keresahan banyak pihak yang kalo dilihat area tersebut adalah area publik tapi kemudian semacam diprivatekan," jelas Edi, Senin 13 November 2023.
Baca juga: Foto Telanjang Tahanan Disebar di Polres Manggarai Barat, Propam Duga Anggota Langgar SOP
Endi menyebut, total denda dari 11 hotel itu mencapai Rp34 Miliar. Nantinya uang tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana publik seperti jalan akses masuk ke pantai hingga gedung parkir.
Adapun 11 hotel yang mendapat sanksi denda tersebut terdiri atas tujuh hotel di sepanjang pantai Pede yakni Atlantis Beach Club, The Jayakarta Suites, Sudamala Resort, Puri Sari Beach, Luwansa Beach Resort, Bintang Flores Hotel, dan La Prima.
Empat hotel lainnya berada di sepanjang pantai Wae Cicu, yakni Plataran Komodo, Sylvia Resort Komodo, Ayana Komodo Resort, dan Waecicu Beach. Hingga saat ini, hanya ada dua hotel yang melunasi denda tersebut, yakni Atlantis Beach Club dengan denda Rp 293,3 juta dan Plataran Komodo Rp 1,5 miliar.
Sementara ada dua hotel yang melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang yakni Sylvia Resort Komodo dan Ayana Komodo Resort. Dalam prosesnya gugatan ini berhasil dimenangkan oleh kedua hotel tersebut.
Kendati demikian, Edi Endi merespon hasil gugatan tersebut dengan melakukan Peninjauan Kembali atau PK.
"Kita sedang upayakan PK. PK yang kita ajukan sebagai pertanggungjawaban moril, kita tidak pikirkan hasilnya. Kita harus bersinergi dan berkolaborasi agar apa yang diharapkan baik oleh pemerintah maupun investor mesti ada titik temu," ungkapnya.
Sementara ada 7 hotel yang hingga saat ini belum melunasi denda yakni The Jayakarta Suites Rp.347.601.745, Sudamala Resort Rp.1.150.992.808, Puri Sari Beach Rp. 312.346.620, Luwansa Beach Resort Rp. 213.805.481, Bintang Flores Hotel 1.181.393.598, La Prima Rp. 5.825.800.079 dan Waecicu Beach Inn Rp. 907.987.813.
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN Dwi Hariyawan memuji langkah Pemerintah Manggarai Barat menindak pelanggaran tata ruang.
Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh Pemkab Manggarai Barat terhadap 11 hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sepadan pantai mengalami progres yang baik.
"Namun tetap mengedepankan langkah persuasif sehingga ke depan tidak ada pelanggaran tata ruang agar iklim investasi kemudian kepastian hukum itu tetap berjalan sebagaimana mestinya,"
Hariyawan menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja telah mengatur bahwa tata ruang sebagai payung pembangunan sehingga para pihak harus taat dan patuh. Hariyawan berjanji bahwa Kementrian ATR/BPN akan membantu pemerintah Manggarai Barat untuk mengurai persoalan ini.
"Labuan Bajo ini adalah KSPN, jadi menjadi tugas pusat juga, tidak hanya bapak bupati, kalo bupati susah memanggil para pemilik hotel ini, kami yang akan membantu," pungkasnya.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.