Bansos 2023
Pemerintah Tetapkan Standar Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2024
Kemensos telah menetapkan standar bagi peserta yang mengajukan nama masuk dalam DTKS untuk Bansos PKH tahun 2024
Sudah memiliki penghasilan di atas ketentuan yang disarankan penghasilan ini sebagai indikator untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
Tidak mau melaporkan perubahan kategori data yang valid dan sah sebagai syarat, dikarenakan setiap kategori memiliki bantuan yang berbeda-beda
Apabila anda tidak termasuk pada ciri-ciri di atas, kemungkinan anda akan kembali menerima bantuan sosial.
Mendapatkan dana Bansos mungkin menjadi keinginan semua orang, terutama bagi masyarakat di bawah garis kemiskinan.
Dana Bansos ini bisa menjadi bantuan untuk meningkatkan perekonomian dalam keluarga.
Perlu diketahui dan diingatkan kembali, untuk bisa mendapatkan Bansos dari pemerintah harus terlebih dahulu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ini menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos dari pemerintah.
Maka dari itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengusulkan melalui desa.
Hal ini dikarenakan agar masyarakat yang belum pernah menerima Bansos dan layak menerima Bansos tersebut bisa dimasukan namanya ke DTKS.
Pemerintah juga menetapkan kriteria data kependudukan yang bisa dimasukkan pada DTKS yakni data kependudukan yang memenuhi kriteria integritas data.
Sehingga pemilik data kependudukan yang tidak memenuhi kriteria integritas data kemungkinan besar akan dicoret namanya di DTKS yang otomatis akan dihapus Bansosnya.
Adapun integritas data menganduk kategori data perorangan yang bersifat individual dan tunggal. Dengan kata lain data kependudukan yang dimiliki tidak boleh ganda.
Data perorangan yang mempunyai NIK, nama, alamat sesuai dengan data kependudukan di Disdukcapil.
Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah bisa karena pekerjaan atau suatu hal harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili.
Maka dari bila telah berpindah domisili harus mengupdate alamat data kependudukan karena bisa mengakibatkan Bansos akan dihapus. Semoga bermanfaat. (*)
Berita ini telah tayang di TribunPontianak.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.