NTT Memilih

NTT Memilih, Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Belu Bersama Pol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Ia juga berharap agar para caleg pun dapat mematuhi jadwal kampanye yang sudah dikeluarkan dalam tahapan pemilu 2024.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
PENERTIBAN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Belu bersama Satuan Pol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah kabupaten Belu, Senin, 6 November 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pasca penetapan daftar calon tetap atau DCT pemilu tahun 2024 pada 3 November 2023, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Belu bersama Satuan Pol PP menertibkan alat peraga kampanye atau APK di seluruh wilayah kabupaten Belu.

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan arahan Bawaslu RI untuk menertibkan seluruh alat peraga kampanye sebelum jadwal kampanye tanggal 28 November 2023 mendatang. 

Namun sebelum masa kampanye dimulai, alat peraga kampanye sudah banyak yang terpampang di wilayah kabupaten Belu.

Hal ini disampaikan oleh Julian Maurits Astari, S.Sos selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Kabupaten Belu. Senin, 6 November 2023.

Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Perketat Pengawasan Usai KPU Lembata Tetapkan 361 DCT Pileg 2024

"Hari ini kami bersama Sat Pol PP Kabupaten Belu dan diawasi oleh Kesbangpol melakukan penertiban alat peraga kampanye di 12 kecamatan, salah satunya di Kota Atambua. Target dalam penertiban ini yakni alat peraga yang terpampang di tempat umum, dengan mengacu pada nomor urut calon, ajakan memilih, logo partai dan tanda mencontreng maupun tanda paku yang terdapat pada alat peraga kampanye," jelasnya. 

Ia pun berharap agar melalui penertiban ini dapat menyadarkan masyarakat serta para calon untuk mematuhi tahapan kampanye, sehingga pemilu pada tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar.

"Penertiban ini dilakukan juga di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Panwascam setempat dan penertiban ini juga akan terus dilakukan hingga masa kampanye dilakukan pada tanggal 28 November mendatang," tambahnya. 

Ia juga berharap agar para caleg pun dapat mematuhi jadwal kampanye yang sudah dikeluarkan dalam tahapan pemilu 2024.

Untuk diketahui, dalam penertiban alat peraga kampanye tersebut, dalam kota Atambua sendiri, dari kecamatan Kota Atambua, Atambua Selatan dan Atambua Barat, Bawaslu berhasil menertibkan 245 APK yang terdiri dari Spanduk, baliho, poster dan stiker. (cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved