Berita Nasional

9 Hakim MK Melanggar Etik, Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan

MKMK memutuskan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku secara kolektif.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusans sidang pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). 

Namun dia terbukti dalam melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan itu terkait '9 Hakim MK Harus Direshuffle'. Atas pelanggaran itu, Arief dijatuhi sanksi teguran tertulis.

"Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ujar Jimly. (tribun network/ibr/mar/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved