Berita Nasional
9 Hakim MK Melanggar Etik, Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan
MKMK memutuskan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku secara kolektif.
Editor:
Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusans sidang pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Namun dia terbukti dalam melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan itu terkait '9 Hakim MK Harus Direshuffle'. Atas pelanggaran itu, Arief dijatuhi sanksi teguran tertulis.
"Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ujar Jimly. (tribun network/ibr/mar/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.