Seleksi CPNS 2023
Perhatikan, Ini Dokumen yang Harus Dibawa saat Tes SKD CPNS 2023 dan Alat-Alat yang Dilarang
Perhatikan, Ini Dokumen yang harus Dibawa saat Tes SKD CPNS 2023 dan Alat-Alat yang Dilarang saat SKD CPNS 2023.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Humas Kemenpan RB
Dokumen yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS 2023 dan Alat-alat yang dilarang/ Ilustrasi Tes SKD - Ini Dokumen yang harus Dibawa Saat Tes SKD dan alat-alat yang dilarang
2. Potong pada bagian garis putus-putus
3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan di kolom yang disediakan
4. Serahkan kepada panitia saat ujian
5. Pin dan tanda tangan panitia didapat saat ujian
6. Kartu peserta ujian tidak boleh dilaminating
Sebagai informasi, pada umumnya ketentuan berpakaian peserta SKD CPNS adalah kemeja putih dan rok/celana hitam, tetapi peserta juga harus memperhatikan apakah ada ketentuan berpakaian tambahan dari instansi yang harus dipatuhi. Selain itu, peserta dianjurkan untuk datang 2 jam sebelum tes SKD CPNS 2023 berlangsung. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.