Seleksi CPNS 2023
Perhatikan, Ini Dokumen yang Harus Dibawa saat Tes SKD CPNS 2023 dan Alat-Alat yang Dilarang
Perhatikan, Ini Dokumen yang harus Dibawa saat Tes SKD CPNS 2023 dan Alat-Alat yang Dilarang saat SKD CPNS 2023.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Tinggal tiga hari lagi Tes SKD CPNS 2023, perhatikan Dokumen yang harus Dibawa saat Tes SKD dan Alat-alat yang dilarang saat SKD CPNS 2023.
Sesua Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, tes SKD CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 9 s.d 18 November 2023. Tes SKD CPNS akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial, berikut dokumen-dokumen yang harus dibawa peserta saat tes SKD CPNS 2023:
1. Kartu ujian SKD CPNS 2023 yang diprint berwarna
Baca juga: Begini Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023 dari Laman sscasn.bkn.go.id, Berikut Ketentuannya
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Alat-Alat yang Dilarang saat Ujian SKD CPNS 2023:
- Buku, alat tulis, atau catatan lainnya
- Kalkulator, ponsel, kamera, jam tangan, atau barang elektronik sejenis
- Senjata api atau tajam atau sejenisnya
- Menggunakan komputer yang disediakan selain untuk melakukan tes CAT
Baca juga: Kisi-kisi Materi Ujian SKD CPNS Mahkamah Agung 2023, Berikut Jadwal Resmi Ujian CAT dari BKN
Selain itu, jangan lupa untuk memperhatikan waktu kedatangan agar bisa mengerjakan tes SKD dengan tenang dan tanpa hambatan.
Sesuai jadwal Seleksi CPNS 2023 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), Ujian SKD CPNS 2023 akan dimulai 9 November 2023 hingga 18 November 2023.
Jadwal tersebut merujuk Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023
Setelah penjadwalan tes SKD, masih ada tahap berikutnya, yakni pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan SKD. Bagi pelamar CASN 2023 dapat mengecek pengumuman ini di laman sscasn masing-masing, yang akan diumumkan tanggal 5 sampai 8 November 2023.
Setelah mendapat pengumuman, pelamar diharap mempersiapkan diri untuk melakukan tes SKD sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah tercantum di laman sscasn masing-masing.
Sekedar informasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan berlangsung selama kurang lebih 10 hari, yang terhitung dari tanggal 9 hingga 18 November 2023 mendatang.
Baca juga: Seleksi CPNS Kemenkumham 2023,Cara Cek Lokasi Tes SKD,Passing Grade dan Dokumen Wajib dibawa Peserta
Berbeda dengan CPNS, seleksi SKD pelamar PPPK berlangsung selama 25 hari, yakni mulai 10 November sampai 4 Desember 2023.
Perhatikan Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023 dan Alat Untuk Ujian CAT
Sama seperti Ujian SKD CASN tahun-tahun sebelumnya, untuk pakaian pelamar, diseragamkan menggunakan pakaian hitam-putih tanpa corak, bercelana/rok panjang, berpakaian formal, sopan, dan bersepatu. Dilarang mengenakan kaos, celana jins, atau sandal jepit.
Bagi yang berhijab, wajib menggunakan hijab berwarna gelap dan tidak bercorak.
Cara untuk mencetak kartu ujian SKD CPNS 2023
1. Buka situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
2. Masuk ke akun menggunakan NIK dan password
3. Pilih menu Resume Pendaftaran
4. Setelah mengklik, maka akan ada tampilan kartu ujian SKD CPNS 2023
5. Klik 'Cetak Kartu Peserta Ujian'
6. Kemudian pelamar bisa langsung mencetaknya menggunakan printer dengan tinta berwarna
7. Jangan lupa untuk membawa hardcopy kartu ujian SKD CPNS 2023 tersebut
Ketentuan mencetak kartu ujian SKD CPNS
1. Cetak dengan tinta warna
2. Potong pada bagian garis putus-putus
3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan di kolom yang disediakan
4. Serahkan kepada panitia saat ujian
5. Pin dan tanda tangan panitia didapat saat ujian
6. Kartu peserta ujian tidak boleh dilaminating
Sebagai informasi, pada umumnya ketentuan berpakaian peserta SKD CPNS adalah kemeja putih dan rok/celana hitam, tetapi peserta juga harus memperhatikan apakah ada ketentuan berpakaian tambahan dari instansi yang harus dipatuhi. Selain itu, peserta dianjurkan untuk datang 2 jam sebelum tes SKD CPNS 2023 berlangsung. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.