NTT Memilih
NTT Memilih, Bebas Keberatan dari Masyarakat, KPU Sumba Timur Resmi Umumkan 412 Caleg DPRD
keberatan dari pihak manapun, yang berdampak pada jumlah Caleg tidak ada perubahan, dari komposisi maupun penyusunannya.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD berjumlah 412 orang yang siap berlaga dalam Pemilihan Legislatif 2024 mendatang.
Penetapan DCT 412 Caleg setelah melalui rapat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan 18 Pengurus Partai Politik (Parpol) Peseeta Pemilu Tingkat Kabupaten Sumba Timur.
"Kami sudah menetapkan DCT bagi 412 caleg, dan besok akan diumumkan secara resmi di surat kabar, media sosial, dan Papan Pengumuman Kantor KPU setempat," ungkap Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Landi kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 3 November 2023.
Terkait dengan jumlah dan susunannya masih tetap dan tidak ada perubahan sama seperti daftar penyusunan DCS waktu lalu berjumlah 412 orang Bacaleg.
Baca juga: NTT Memilih, 3.080 Pemilih Potensial di Kabupaten Belu Rekam E-KTP
Okta Landi menambahkan, pasca penetapan DCS hingga DCT Caleg DPRD, KPU Sumba Timur tidak menerima keberatan dari pihak manapun, yang berdampak pada jumlah Caleg tidak ada perubahan, dari komposisi maupun penyusunannya.
Khusus Caleg yang berlatar belakang Mantan Narapidana sudah memenuhi persyaratan Putusan Mahkamah Agung dan semua datanya sudah diterima oleh sistem aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada Partai Politik Peserta Pemilu maupun SILON milik KPU Kabupaten Sumba Timur.
Menurut Okta Landi, sistem kerja Aplikasi SILON pada setiap Parpol Peserta Pemilu, para caleg meng-upload data pribadi bersama semua berkas persyaratan, kemudian Aplikasi SILON yang melakukan proses verifikasi, termasuk analisis kegandaan data caleg bersangkutan.
"Semua data Bacaleg diupload ke dalam SILON milik Parpol, kemudian saat mendaftar ke KPU barulah Parpol mendaftarkan Bacaleg ke dalam SILON milik KPU, dan sejauh ini semua bacaleg yang telah didaftarkan memenuhi persyaratan administrasi," jelas Oktavianus.
Terkait Pendaftaran pada SILON, bagi Bacaleg mantan Narapidana telah melampirkan Surat Putusan Pengadilan termasuk di dalamnya Surat Keterangan dari Lembaga Permasyarakatan yang menjelaskan Bacaleg bersangkutan sudah menjalani masa pidana lebih dari lima tahun, dan tidak mempunyai ikatan administrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait latar kasus dari Bacaleg Mantan Napi, pihaknya mengatakan bahwa ada banyak kasus, bukan saja korupsi, tapi juga kasus pidana lainnya.
Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Timor Tengah Selatan Siap Menghadapi Sengketa Pemilu
"Ada banyak Bacaleg mantan Napi dengan berbagai kasus pidana, seperti KDRT, Penipuan, Ilegal Logging, dan lainnya, semua ada di SILON Parpol, dan kami mengetahui dari pasal UU yang diterapkan, namun semuanya bersifat privasi," pungkasnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.