NTT Memilih
NTT Memilih, Bawaslu Timor Tengah Selatan Siap Menghadapi Sengketa Pemilu
Objek Sengketa Proses Pemilu yang diajukan adalah Surat Keputusan atau Berita Acara KPU.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Bawaslu Timor Tengah Selatan telah melakukan persiapan guna menghadapi sengketa proses pemilu pasca penetapan DCT oleh KPUD Timor Tengah Selatan.
Hal itu terungkap saat kegiatan Media Gathering publikasi dan dokumentasi pengawasan pencalonan DPRD yang berlangsung di Kafe Kebun, kota Soe, Rabu 1 November 2023.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan akan melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November dan melakukan pengumuman DCT pada 4 November 2023.
"Dalam rangka persiapan menghadapi Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Timor Tengah Selatan melakukan simulasi sidang adjudikasi di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dan sengketa proses pemilu acara cepat dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Timor Tengah Selatan," ungkap Ketua Bawaslu Timor Tengah Selatan, Desi Nomleni didampingi Komisoner Bawaslu, Dedan M. Aty.
Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Kabupaten Kupang Fokus Awasi Penyusunan DCT
Dikatakan, simulasi tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
"Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan memberi ruang dan kesempatan bagi Peserta Pemilu yang merasa dirugikan Pasca Pengumuman Daftar Calon Tetap atau DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTS, untuk melapor di Bawaslu Timor Tengah Selatan sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu," ujarnya.
Menurut Desi, Objek Sengketa Proses Pemilu yang diajukan adalah Surat Keputusan atau Berita Acara KPU.
"Permohonan pengajuan sengketa proses pemilu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan / Berita Acara KPU kepada petugas penerima permohonan di Bawaslu. Bawaslu akan memeriksa dan memutus sengketa Peserta Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak permohonan dinyatakan diterima," jelasnya.
Selanjutnya, Dedan M. Aty menambahkan bahwa penyampaian kelengkapan permohonan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan Mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat.
Disampaikan, Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan minimal memuat:
a. Identitas pemohon yang terdiri atas nama pemohon, alamat pemohon, nomor telepon, dan alamat surat elektronik;
Baca juga: NTT Memilih, Jelang Pemilu 2024 Bawaslu Ngada dan Para Jurnalis Intens Diskusi Soal Politik Uang
b. Identitas termohon yang terdiri atas nama dan alamat termohon;
c. Uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu;
d. Kedudukan hukum pemohon dalam penyelenggaraan Pemilu;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.