NTT Memilih
NTT Memilih, Jelang Penetapan DCT, KPUD Timor Tengah Selatan Sebut Dua Caleg Tidak Memenuhi Syarat
Jika Caleg pria yang TMS maka akan dibiarkan kosong. Sedangkan untuk Caleg wanita, akan dilihat lagi karena harus memenuhi syarat kuota 30 persen
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
"Bawaslu Kabupaten KPU Timor Tengah Selatan memberi ruang dan kesempatan bagi Peserta Pemilu yang merasa dirugikan Pasca Pengumuman Daftar Calon Tetap atau DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten KPU Timor Tengah Selatan, untuk melapor di Bawaslu Kabupaten KPU Timor Tengah Selatan sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu," ujarnya.
Menurut Desi, Objek Sengketa Proses Pemilu yang diajukan adalah Surat Keputusan atau Berita Acara KPU.
"Permohonan pengajuan sengketa proses pemilu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan / Berita Acara KPU kepada petugas penerima permohonan di Bawaslu. Bawaslu akan memeriksa dan memutus sengketa Peserta Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak permohonan dinyatakan diterima," jelasnya. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.