Pemilu 2024
KPU Tetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, 9.917 Bacaleg Rebut 580 Kursi Senayan
KPU RI menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanyak 9.917 orang untuk Pemilu 2024.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – KPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap ( DCT ) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanyak 9.917 orang untuk Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
“Kita tetapkan DCT hari ini 9.917 ini meliputi 18 parpol,” kata Hasyim Asyari didampingi anggota KPU RI lainnya.
Mulanya bakal calon legislatif ( Bacaleg ) yang masuk ke dalam DCS adalah 9.919 orang.
Namun, Hasyim menjelaskan setelah adanya tanggapan dan masukan masyarakat kini menjadi 9.918 bacaleg.
“Lalu setelah diumumkan ada tanggapan masyarakat dan kemudian yang diajukan untuk masuk DCT dari 18 paprol, 9.918,” jelasnya.
Dari 9.918 orang, dilakukan verifikasi kembali. Maka, total keseluruhan DCT ialah 9.917.
Baca juga: NTT Memilih, Jelang Penetapan DCT, KPUD Timor Tengah Selatan Sebut Dua Caleg Tidak Memenuhi Syarat
“Berkurang satu orang atau satu nama, 9.918 itu setelah kita verifikasi jumlahnya yang MS untuk masuk DCT yang kita tetapkan DCT hari ini 9.917,” lanjutnya.
Hasyim merinci alasan dua bakal caleg tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pemilu.
Pertama, menurutnya, karena seorang bakal caleg yang merupakan kader Gelora ditarik oleh partainya.
“Berkurang satu orang karema ada satu partai yaitu Partai Gelora yang mengurangi jumlah calon satu orang,” ujar Hasyim.
Kemudian dengan berkurangnya satu bakal caleg, DCS yang berjumlah 9.918 itu pun dilanjutkan untuk melalui proses pencermatan dan ditemukan satu orang yang terdaftar sebagai caleg ganda.
“Nah dari yang memenuhi syarat 9.918 tersebut itu jumlah calon yang tidak memenuhi syarat ada satu orang karena ada kegandaan,” jelas Hasyim.
Bakal caleg itu tercatat dicalonkan oleh Partai Perindo yang juga kemudian juga menjadi calon Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Baca juga: Hindari Kesalahan Administrasi, KPU Sumba Timur dan Parpol Verifikasi Akhir Jelang Penetapan DCT
“Sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” bebernya.
Dari jumlah itu, Hasyim menyebut keterwakilan perempuan di atas 30 persen.
Di mana angka keterwakilan yang diajukan semua partai politik (parpol) telah memenuhi syarat Undang-Undang Pemilu.
“Sepanjang yang kami ketahui ya untuk DPR RI untuk caleg perempuan, caleg perempuan dari semua partai politik, 18 partai politik itu keterwakilannya untuk di semua dapil di seluruh Indonesia itu sudah di atas 30 persen,” kata Hasyim.
Hasyim mengatakan rincian parpol yang paling banyak mencalonkan caleg perempuan di DPR RI akan disampaikan datanya secara lengkap.
Adapun rata-ratanya disebut telah mencapai 37,13 persen.
“Kalau dibuat rata-rata dari 18 partai politik peserta pemilu nasional itu jumlah persentasenya adalah 37,13 persen,” tukasnya.
Baca juga: Final Pengisian Data dan Verifikasi DCT, KPU Alor Adakan Rakor Bersama 18 Partai Politik
KPU juga akan menyurati seluruh partai politik agar bacaleg yang telah ditetapkan ke dalam DCT segera mempublikasikan daftar riwayat hidup.
“Kami akan bersurat kepada masing-masing pimpinan partai politik, kalau kami dengan pemimpin di internal partai politik tingkat pusat,” ucap Hasyim.
“Nanti teman-teman KPU tingkat provinsi kabupaten kota juga akan melakukan hal yang sama tentang persetujuan untuk publikasi daftar riwayat hidup masing-masing calon yang telah ditetapkan dan diumumkan di dalam DCT,” sambungnya.
Pihaknya memahami tidak dapat bisa begitu saja membuka daftar riwayat hidup caleg yang maju Pemilu 2024.
Sebab hal itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami akan bersurat kepada pimpinan partai politik untuk minta persetujuan publikasi atau upload daftar riwayat hidup atau CV masing-masing calon,” ungkap Hasyim.
“Mengapa harus ada persetujuan? Sekali lagi karena di dalam daftar riwayat hidup tersebut ada data pribadi yang dalam satu sisi menurut undang-undang perlindungan data pribadi juga harus kita hormati bersama-sama,” jelas dia.
Baca juga: NTT Memilih, Jelang Penetapan DCT KPU Sikka Rakor Bersama 16 Parpol
Namun begitu, Hasyim optimistis parpol nantinya mau untuk mempublikasikan daftar riwayat hidupnya.
Sebab, nantinya hal tersebut dapat memberikan nilai plus kepada pemilih.
“Kalau dalam pandangan kami, kami optimis partai-partai politik akan memublikasikan daftar riwayat hidup itu karena menyangkut profiling atau citra diri masing-masing calon, dan kami juga meyakini calon-calon juga ingin mempublikasikan dirinya,” tukasnya.
Bacaleg DPD 668 Orang
KPU juga menetapkan bacaleg anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebanyak 668 orang yang masuk DCT yakni terdiri dari 535 laki-laki dan 133 perempuan.
Calon anggota DPD peserta Pemilu 2024 itu berasal dari 38 provinsi atau daerah pemilihan (dapil).
“Total untuk daftar calon tetap anggota DPD yang kita tetapkan hari ini jumlahnya adalah 668 orang, daftar calon tetap didominasi laki-laki 80,5 persen,” ungkap Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Hasyim menjelaskan, awalnya ada 1.030 orang ingin ajukan menjadi bakal calon anggota DPD ke KPU.
Meski demikian, yang mengikuti penyerahan dukungan jumlahnya hanya 866 orang.
Kemdian bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat dukungan untuk mendaftarkan diri sebanyak 701 orang.
Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Kabupaten Kupang Fokus Awasi Penyusunan DCT
Pada akhirnya, yang mendaftarkan diri pada masa pendaftaran sebanyak 683 orang.
Setelah KPU melakukan verifikasi berkas pendaftaran 683 bakal calon anggota DPD itu, hasilnya yang memenuhi syarat sebanyak 675 orang dan yang tidak memenuhi syarat 8 orang.
“Jadi akhirnya daftar calon sementara (DCS) yang memenuhi syarat 675 orang tapi yang kemudian masuk DCS, daftar calon sementara, itu 674 orang. Ada satu orang yang mengundurkan diri karena dia memilih untuk jadi calon anggota DPR,” jelas Hasyim.
Lalu sebanyak 674 DCS dilakukan verifikasi kembali untuk ditetapkan menjadi DCT.
Pada masa itu, satu orang mengundurkan diri dan 5 orang tidak memenuhi syarat.
Hasyim menjelaskan maka DCS bekurang enam orang dan yang ditetapkan menjadi DCT sebanyak 668 orang.
KPU akan mengumumkan nama-nama 9.917 DCT anggota DPR dan 668 DCT anggota DPD peserta Pemilu 2024 melalui website resmi dan media massa pada Sabtu (4/11/2023).
Minim Sengketa
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin meyakini bahwa pasca penetapan daftar calon tetap bacaleg DPR dan DPD akan minim aduan sengketa pencalonan.
Pihaknya pun tetap berupaya meminimalisir adanya potensi sengketa.
Baca juga: NTT Memilih, Pasca Pengumuman DCT, Bawaslu Sumba Timur Belum Terima Sengketa Peserta Pemilu
Afif, sapaan akrabnya, mengungkapkan berdasarkan dari penetapan daftar calon sementara (DCS), proses sengketa yang dihadapi KPU sangat minim.
“Yang ingin saya sampaikan ke teman-teman, berangkat dari pengalaman DCS kemarin pengalaman kami di DCS untuk calon DPR RI itu nol kasus untuk sengketa pencalonan,” ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023)
“Untuk calon DPD RI ada satu kasus kalau enggak salah, kemudian untuk calon DPR Provinsi dan Kabupaten, Kota itu di bawah satu persen dari total jumlah DCS yg waktu,” sambungnya.
Afif berharap, hasil penetapan DCT kali ini tidak melahirkan sengketa sebab pihaknya sudah menjalani segala proses sesuai pedoman.
“Tentu kami berharap teman-teman sekalian DCT ini sudah benar-benar sesuai dengan seluruh prosedur dan syarat calon yang memang kami pedomani,” ungkapnya.
Pengajuan sengketa dapat dilakukan selama tiga hari kerja setelah penetapan DCT.
Hal ini berarti gugatan pencalonan berlangsung pada tanggal 6 hingga 8 November mendatang.
Proses sengeketa itu nanti bakal memakan waktu 13 hari kerja dan juga melalui masa mediasi. (tribun network/reynas abdila)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.