Kasus Hukum

CEO Afi Farma Kediri Divonis Dua Tahun Penjara dalam Kasus Sirup Obat Batuk yang Mematikan

Perusahaan Afi Farma dituduh memproduksi sirup obat batuk yang mengandung bahan beracun dalam jumlah berlebihan. Pengadilan Indonesia me

Editor: Agustinus Sape
Straitstimes.com
Perusahaan obat Afi Farma dituduh memproduksi sirup obat batuk yang mengandung bahan beracun dalam jumlah berlebihan. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTAPengadilan Negeri Kediri Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu 1 November 2023 menjatuhkan hukuman penjara kepada kepala eksekutif (CEO) dan tiga pejabat lainnya dari sebuah perusahaan yang sirup obat batuknya dikaitkan dengan kematian lebih dari 200 anak.

Perusahaan Indonesia, Afi Farma, dituduh memproduksi sirup obat batuk yang mengandung bahan beracun dalam jumlah berlebihan.

Jaksa mendakwa keempat pejabat tersebut “secara sadar” tidak menguji bahan-bahan tersebut meskipun memiliki sarana dan tanggung jawab untuk melakukannya, menurut lembar dakwaan.

Pengacara perusahaan, Reza Wendra Prayogo, mengatakan mereka membantah melakukan kelalaian dan perusahaan sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.

Para pejabat tersebut, termasuk CEO Arief Prasetya Harahap, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh pengadilan di Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur, tempat perusahaan tersebut berkantor.

Jaksa, yang menuntut terdakwa hingga sembilan tahun penjara, mengatakan Afi Farma tidak menguji bahan-bahan yang dikirim oleh pemasoknya dan malah mengandalkan sertifikat yang diberikan oleh mereka mengenai kualitas dan keamanan produk.

Reza mengatakan kepada Reuters pada bulan Oktober bahwa regulator obat Indonesia, BPOM, tidak mewajibkan produsen obat melakukan pengujian bahan secara ketat.

Kasus ini muncul seiring dengan berkembangnya upaya di seluruh dunia untuk memperketat pengawasan rantai pasokan obat-obatan setelah gelombang keracunan terkait dengan sirup obat batuk yang terkontaminasi yang menewaskan puluhan anak di negara-negara seperti Gambia dan Uzbekistan.

(straitstimes.com/reuters)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved