Berita Kabupaten Kupang

Mutasi Diakhir Masa Jabatan, Pemkab Kupang Mulai Lelang Lima Jabatan Eselon II

Dua pejabat yang purna tugas yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Imanuel Buan dan Kadis Sosial Yohanis Masneno.

POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
LANTIK - Pengambilan sumpah janji pelantikan pejabat Eselon II dan eselon III lingkup Pemda Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Pemkab Kupang mulai membuka lowongan atau melakukan lelang jabatan bagi lima pejabat tinggi pratama eselon II termasuk dua jabatan yang lowong pasca pejabat sebelumnya pensiun.

Dua pejabat yang purna tugas yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Imanuel Buan dan Kadis Sosial Yohanis Masneno.

Sementara Pemkab Kupang juga membuka lowongan untuk jabatan perumahan, kawasan pemukiman, dan pertanahan yang akan lowong karena kepala Dinas Jhony Nomeseo bakal purna tugas sebelum akhir tahun ini.

Dua jabatan lainnya yakni Kadis Kesehatan dr. Robert Amaheka dan Kadis DP2KBP3A Yesai Lanus juga bakal dirotasi oleh Bupati Kupang dengan membuka seleksi mengisi kedua jabatan itu.

Baca juga: Ini Pesan Bupati Kupang Korinus Masneno Maknai Hari Sumpah Pemuda

Dalam seleksi terbuka yang dikeluarkan Pemkab Kupang, Ketua Panitia Seleksi Rima Kasih Sayang Salean dalam pengumuman tersebut menerangkan seleksi terbuka ini akan berlangsung sejak 30 Oktober hingga 13 November 2023.

Pelamar bisa mendaftarkan diri secara online melalui link yang tersedia dan offline di Badan BKPSDM Kabupaten Kupang dengan melampirkan berkas yang telah disyaratkan.

Sementara Bupati Kupang Korinus Masneno beberapa waktu lalu mengatakan lelang jabatan eselon II yang lowong ini merupakan salah satu prioritas yang perlu dia selesaikan sebelum masa jabatannya berakhir.

“Kekosongan ini sampai dengan bulan Desember harus sudah terisi. Awalnya saya ragu, namun atas petunjuk dari Gubernur memberikan ruang untuk lakukan mutasi. Selain itu, Saya bersurat ke Kemendagri dan mendapatkan surat balasan yang isinya memberikan kewenangan melakukan mutasi hingga akhir Desember 2023," jelas Masneno.

 

Lebih lanjut ditegaskan Bupati Kupang mutasi dan pelantikan akan dilakukan diawal Desember. Bupati Kupang juga mengakui selama ini di lingkup pemerintahan Kabupaten Kupang terjadi kesalahan dimana ada pimpinan OPD mencapai 11 tahun.

"Kita akan meminta tim asesor propinsi untuk lakukan pengkajian dan menilai pejabat eselon dua. Sesuai aturan dari pusat seorang pimpinan OPD minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun sudah harus rolling jabatan,” jelasnya.

“Atas petunjuk tersebut, kita mengunakan asesor untuk menilai dan menguji sebelum dilakukan mutasi. Jika pimpinan OPD tersebut masih kompeten kita tempatkan di sebagai staf ahli atau juga kembali sebagai pimpinan OPD,” tutupnya. (ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved