Berita Ende
Satlantas Polres Ende Limpahkan Tersangka Laka Lantas yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Penyidik Gakkum Satlantas Polres Ende melimpahkan seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas berinisial BL alias Lefi beserta dua barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ende, Kamis 26 Oktober 2023.
BL menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang meninggal dunia.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU.
Kasat Lantas Polres Ende, Ipda Gusti Komang Astina mengatakan, tersangka BL diserahkan ke JPU terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat 16 Juni 2023 lalu sekira pukul 18:30 Wita di Jalan Jurusan Wolowaru Nggela, Dusun Aekeu, Kelurahan Wolojita, Kabupaten Ende.
Dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut mengakibatkan satu orang korban warga Jopu meninggal dunia. Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangka melanggar Pasal 311 ayat 5 atau Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Satreskrim Polres Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan ke JPU
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 24 juta," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Ende Ipda Gusti Komang Astina menyampaikan bahwa dalam tahun 2023 penyidik satlantas telah melimpahkan enam orang tersangka dan barang bukti sebanyak sembilan unit kendaraan terkait kasus kecelakaan lalulintas.
Terkait dengan maraknya kasus kecelakaan lalu lintas, Kasat Lantas juga menyampaikan imbauan supaya masyarakat lebih tertib berlalulintas. Ia juga berharap kepada para pengendara supaya tidak mengemudi kendaraan bermotor jika sedang dalam pengaruh konsumsi alkohol.
"Kami berharap dalam berkendara harus harus sudah memiliki SIM. Hal itu karena berdasarkan kebijaksanaan peraturan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalulintas harus ada kepemilikan SIM menjadi salah satu syarat utama proses penyelesaian santunan dari PT Jasa Raharja," ungkapnya. (tom)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.