Penjabat Bupati Alor
BREAKING NEWS: DPRD Usulkan Enam Nama Calon Penjabat Bupati Alor
Singhs menuturkan bahwa dari 6 nama tersebut telah dipilih 3 nama dan sudah diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Alor, telah mengadakan rapat bersama fraksi-fraksi untuk mengusulkan nama-nama yang akan menjadi Penjabat Bupati Alor.
Sulaiman Singh, S.H., selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Alor menyampaikan bahwa sesuai mekanisme, masing-masing fraksi telah mengusulkan nama Penjabat Bupati Alor.
"Mekanisme pengusulannya adalah setelah menerima surat pemberitahuan untuk mengusulkan 3 nama penjabat, DPRD Kabupaten Alor mengusulkan nama-nama yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Setelah melalui rapat dan konsultasi dengan fraksi-fraksi, disebutlah 6 nama untuk diusulkan menjadi penjabat bupati," ujarnya, Minggu 29 Oktober 2023 via pesan WhatsApp.
Baca juga: BREAKING NEWS: DPRD Alor Umumkan Bupati Amon Djobo Undur Diri
Adapun 6 nama yang diusulkan fraksi-fraksi yakni :
-Drs. Zeth Sony Libing, M.Si selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT
-Samuel Halundaka, S.I.P., M.Si selaku Asisten III Setda Provinsi NTT
-Ejbends Doeka selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kupang
-Drs. Sony Alelang, selaku Sekda Kabupaten Alor
-Rasyid Miran, S.P., M.M., selaku Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Alor
-Drs. Ramlan Rasyidin selaku Staf Ahli Bupati Alor
Singhs menuturkan bahwa dari 6 nama tersebut telah dipilih 3 nama dan sudah diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca juga: Persap Alor Ikut Piala Soeratin 2023 di Ngada, Bupati Amon Djobo Pesan Jaga Nama Baik
"Dari 6 nama tersebut, kemudian diusulkan 3 nama oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Alor kepada Menteri Dalam Negeri, pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu. Bukti fisik administrasi juga telah diserahkan pada tanggal 9 Oktober 2023. Ketiga nama yang diusulkan juga telah disahkan dokumen persyaratannya," tuturnya.
Terkait 3 nama yang diusulkan ke Mendagri, Singsh juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Alor tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikan ke-3 nama yang disusulkan tersebut.
"DPRD Kabupaten Alor hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan, sedangkan 3 nama tersebut yang memiliki kewenangan untuk publikasi adalah Mendagri," tutupnya. (cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.