Penjabat Bupati Alor

BREAKING NEWS: DPRD Usulkan Enam Nama Calon Penjabat Bupati Alor

Singhs menuturkan bahwa dari 6 nama tersebut telah dipilih 3 nama dan sudah diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

|
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ ROSALIA ANDRELA
Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singsh 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Alor, telah mengadakan rapat bersama fraksi-fraksi untuk mengusulkan nama-nama yang akan menjadi Penjabat Bupati Alor.

Sulaiman Singh, S.H., selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Alor menyampaikan bahwa sesuai mekanisme, masing-masing fraksi telah mengusulkan nama Penjabat Bupati Alor.

"Mekanisme pengusulannya adalah setelah menerima surat pemberitahuan untuk mengusulkan 3 nama penjabat, DPRD Kabupaten Alor mengusulkan nama-nama yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Setelah melalui rapat dan konsultasi dengan fraksi-fraksi, disebutlah 6 nama untuk diusulkan menjadi penjabat bupati," ujarnya, Minggu 29 Oktober 2023 via pesan WhatsApp.

Baca juga: BREAKING NEWS: DPRD Alor Umumkan Bupati Amon Djobo Undur Diri

Adapun 6 nama yang diusulkan fraksi-fraksi yakni : 

-Drs. Zeth Sony Libing, M.Si selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT

-Samuel Halundaka, S.I.P., M.Si selaku Asisten III Setda Provinsi NTT

-Ejbends Doeka selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kupang

-Drs. Sony Alelang, selaku Sekda Kabupaten Alor 

-Rasyid Miran, S.P., M.M., selaku Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Alor

-Drs. Ramlan Rasyidin selaku Staf Ahli Bupati Alor

Singhs menuturkan bahwa dari 6 nama tersebut telah dipilih 3 nama dan sudah diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Baca juga: Persap Alor Ikut Piala Soeratin 2023 di Ngada, Bupati Amon Djobo Pesan Jaga Nama Baik

"Dari 6 nama tersebut, kemudian diusulkan 3 nama oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Alor kepada Menteri Dalam Negeri, pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu. Bukti fisik administrasi juga telah diserahkan pada tanggal 9 Oktober 2023. Ketiga nama yang diusulkan juga telah disahkan dokumen persyaratannya," tuturnya.

Terkait 3 nama yang diusulkan ke Mendagri, Singsh juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Alor tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikan ke-3 nama yang disusulkan tersebut.

"DPRD Kabupaten Alor hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan, sedangkan 3 nama tersebut yang memiliki kewenangan untuk publikasi adalah Mendagri," tutupnya. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved