Seleksi CPNS 2023

Ujian SKD CPNS 2023 dan PPPK 7-16 November 2023, Simak Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP

Ujian SKD CPNS 2023 dan PPPK 7-16 November 2023, simak Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP agar bisa lolos Nilai Ambang Batas atau Passing Grade

Editor: Adiana Ahmad
Dokumentasi BKN
Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP SKD CPNS 2023/ Peserta Ujian SKD - Ujian SKD CPNS 2023 7-16 November 2023, Simak Kisi-kisi TWK, TIU dan TKP 

Teknologi informasi dan komunikasi: Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

Profesionalisme: Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

Anti-radikalisme: Menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti-radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Jumlah soal dan pembobotan nilai SKD CPNS 2023

SKD yang terdiri dari tiga jenis tes dilaksanakan dalam durasi 100 menit untuk peserta normal, serta 130 menit untuk penyandang disabilitas.

Masih merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, SKD terdiri dari 100 soal dengan perincian sebagai berikut:

1. TWK

TWK terdiri dari 30 soal dengan pembobotan sebagai berikut:

Jawaban benar bernilai 5

Salah atau tidak menjawab bernilai 0.

2. TIU
Terdiri dari 35 soal, berikut pembobotan nilai TIU dalam SKD CPNS 2023:

Jawaban benar bernilai 5

Salah atau tidak menjawab bernilai 0.

3. TKP

TKP terdiri dari 45 soal dengan nilai pembobotan:

Jawaban benar bernilai paling rendah 1

Jawaban benar bernilai paling tinggi 5

Tidak menjawab bernilai 0.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023

Nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, yakni 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, serta 225 untuk TKP.

Sementara itu, nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus dipenuhi masing-masing peserta berbeda, tergantung jalur seleksi yang diikuti.

Berikut nilai ambang batas umum yang harus dipenuhi peserta:

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166.

Namun, untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai ambang batas ditentukan sebesar:

a. Cumlaude dan Diaspora:

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311

Nilai TIU paling rendah: 85.

b. Penyandang disabilitas dan Putra/putri Papua:

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286

Nilai TIU paling rendah: 60.

Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2023 dan PPPK

Jadwal Resmi CPNS 2023 Terbaru dari BKN

Berikut ini jadwal resmi CPNS 2023 (seleksi CPNS dan PPPK 2023) yang diumumkan oleh BKN:

1. Pendaftaran CPNS 2023 dan Seleksi Administrasi:

Pengumuman pembukaan seleksi CPNS: 16 - 30 September 2023

Pendaftaran seleksi CPNS: 20 September - 9 Oktober 2023.

2. Seleksi Administrasi CPNS 2023:

Seleksi administrasi CPNS: 20 September - 12 Oktober 2023

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS: 13 - 16 Oktober 2023.

3. Masa Sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2023:

Masa sanggah (hasil seleksi administrasi): 17 - 19 Oktober 2023

Jawab sanggah (hasil seleksi administrasi): 17 - 21 Oktober 2023

Pengumuman pascasanggah (hasil seleksi administrasi): 20-26 Oktober 2023

Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023.

4. Pelaksanaan SKD CPNS 2023 (Seleksi Kompetensi Dasar):

Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober s.d. 2 November 2023

Pengumuman peserta, waktu, lokasi SKD CPNS: 3 s.d. 6 November 2023

Pelaksanaan tes SKD CPNS: 7 s.d. 16 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 s.d. 17 November 2023

Pengumuman hasil SKD CPNS: 18 s.d. 20 November 2023

5. Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2023:

Masa sanggah hasil SKD CPNS: 21 s.d. 23 November 2023

Jawab sanggah hasil SKD CPNS: 21 s.d. 25 November 2023

Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24 s.d. 28 November 2023

Pengumuman hasil SKD CPNS pascasanggah: 25 s.d. 30 November 2023

6. Pelaksanaan SKB CPNS 2023 (Seleksi Kompetensi Bidang):

Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 1 s.d. 20 Desember 2023

Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 1 s.d. 3 Desember 2023

Pemilihan lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 4 s.d. 6 Desember 2023

Penarikan data final: 7 s.d. 8 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d. 10 Desember 2023

Pengumuman peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS CAT: 11 s.d. 13 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 s.d. 20 Desember 2023

7. Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2023:

Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari
2024

Pengumuman kelulusan CPNS: 3 s.d. 10 Januari 2024

8. Masa Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2023:

Masa sanggah hasil seleksi CPNS: 11 s.d. 13 Januari 2024

Jawab sanggah hasil seleksi CPNS: 11 s.d. 17 Januari 2024

Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13 s.d. 18 Januari 2024

Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14 s.d. 20 Januari 2024

9. Pengisian DRH NIP CPNS 2023:

Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari s.d. 19 Februari 2024

Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari s.d. 20 Maret 2024

Persyaratan CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dibuka di 596 instansi, yang terdiri dari 72 kementerian/lembaga (pusat), 33 pemerintah provinsi, dan 491 pemda kabupaten/kota.

Secara total, ada lowongan 28.903 formasi CPNS 2023. Selain itu, juga dibuka lowongan 543.396 formasi PPPK 2023.

Ratusan ribu lowongan CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan dibuka untuk pelamar lulusan SMA/sederajat, D3, S1, S2, hingga S3 dari berbagai jurusan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas meminta calon peserta seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2023 agar mencermati syarat pendaftaran formasi CPNS atau PPPK yang dipilih.

Contohnya, syarat batas usia pelamar, kualifikasi pendidikan, kelengkapan dokumen, dan lainnya. Detail persyaratan bisa berbeda di setiap instansi maupun formasi.

Beberapa berkas persyaratan CPNS 2023 yang perlu disiapkan seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, pas foto terbaru latar belakang merah, surat lamaran, hingga daftar riwayat hidup.

Dia menyarankan calon pelamar CPNS dan PPPK 2023 aktif mencari informasi lewat situs web dan akun media sosial resmi milik setiap instansi yang membuka seleksi CASN 2023.

"Pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK," kata Anas dalam siaran pers KemenPANRB pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Anas pun mengimbau agar masyarakat tidak perlu mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi CPNS dan PPPK 2023. Sebab janji itu bisa dipastikan merupakan modus penipuan, apalagi jika disertai permintaan imbalan.

Tahun ini, BKN akan membuka kanal layanan informasi baru bernama portal ASN karier.

Melalui portal ini, peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 bisa mengakses informasi terkait tugas setiap formasi hingga perkiraan jumlah gaji.

Portal ASN karier diharapkan membantu pelamar untuk memilih formasi CPNS atau PPPK, secara lebih tepat sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.

Materi Tes CPNS 2023

Tes CPNS 2023 akan melalui dua tahap, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Jika berhasil lulus SKD, peserta seleksi CASN 2023 bisa mengikuti SKB.

Dua jenis tes ini digelar dengan mekanisme ujian berbasis komputer (CAT).

Sesuai dengan pengumuman BKN, berikut ini detail materi SKD dan SKB CPNS 2023:

1. Materi SKD CPNS 2023 (waktu ujian CAT 100 menit):

Tes Wawasan Kebangsaan (30 soal)

Tes Intelegensi Umum (35 soal)

Tes Karakteristik pribadi (45 soal)

2. Materi SKB CPNS 2023 (waktu ujian CAT 90 menit):

Jenis soal tidak dominan hitungan (100 soal)

Jenis soal dominan hitungan (80 soal).

Materi Tes PPPK 2023

Tes PPPK 2023 akan berupa Seleksi Kompetensi. Merujuk kepada pengumuman resmi BKN, komponen materi tes kompetensi PPPK 2023 dengan waktu pengerjaan 130 menit adalah:

Seleksi Kompetensi Teknis (90 soal)

Seleksi Kompetensi Manajerial (25 soal)

Seleksi Kompetensi Sosial Kultural (20 soal)

Wawancara (10 soal). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS


 

 
 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved