Berita Manggarai Barat
Penerapan Sistem Satu Pintu Kapal Wisata di Labuan Bajo Menunggu Perda
Upaya ini juga sebagai langkah antisipasi terhadap aktivitas pelayaran yang tidak sesuai prosedur yang berujung pada kecelakaan laut.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kebijakan one gate system (sistem satu pintu) untuk kapal wisata yang membawa wisawatan ke Kawasan Taman Nasional (TN) Komodo belum bisa diterapkan karena menunggu disahkannya peraturan daerah (Perda).
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menjelaskan, rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak dan retribusi sebagai penjabaran dari UUD No 1 Tahun 2022 telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Pemprov NTT memberikan nomor evaluasi maka langkah berikutnya pemerintah akan memperhatikan beberapa evaluasi baik dari Provinsi evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri. Pada prinsipnya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, kita sesuaikan sesuai dengan catatan setelah itu kita sudah palu atau sahkan," ujarnya, Rabu 25 Oktober 2023.
Baca juga: Hingga Agustus 2023, 188.280 Wisatawan Kunjungi Taman Nasional Komodo
Setelah disahkannya Ranperda tersebut, lanjut Edi, pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah untuk hotel dan restoran di atas kapal wisata.
Dia menegaskan dalam Ranperda tersebut mewajibkan semua kapal wisata yang menawarkan akomodasi penginapan dan restoran akan dikenakan pajak.
"Sambil berjalan kita juga mensosialisasikan terkait dengan penerapan one gate one system untuk kapal wisata," kata dia.
Baca juga: Warga Pulau Rinca Labuan Bajo Digigit Komodo, BTNK Sebut Murni Kecelakaan
Edi menyebut, langkah itu diambil karena pemerintah tidak ingin nama Labuan Bajo terus tercoreng akibat banyaknya kecelakaan kapal wisata yang marak terjadi, dan tentu menjadi preseden buruk bagi destinasi pariwisata super prioritas itu.
Upaya ini juga sebagai langkah antisipasi terhadap aktivitas pelayaran yang tidak sesuai prosedur yang berujung pada kecelakaan laut.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan instansi terkait baru-baru ini berencana menerapkan aturan one gate system (sistem satu pintu) untuk kapal wisata yang membawa wisatawan ke Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, NTT.
Aturan tersebut disepakati para pengambil kebijakan dalam rapat koordinasi bulan Juli lalu. Rapat itu digelar pasca terjadi rentetan kecelakaan kapal wisata di Kawasan TN Komodo. Ada beberapa poin yang disepakati, salah satunya pelayanan satu pintu untuk kapal wisata.
Pelayanan satu pintu nantinya mewajibkan proses embarkasi (keberangkatan) kapal wisata melalui satu tempat yaitu Pelabuhan Marina Labuan Bajo, pelaku wisata tidak lagi diperkenankan untuk mengangkut penumpang di luar pelabuhan.
Selama ini kapal wisata berangkat dari lokasi yang berbeda-beda. Dampaknya, manifes penumpang sebagian kapal wisata tersebut tidak diketahui pasti. (uka)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.