Pemilu 2024
KPU Rote Ndao Sosialisasi PKPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024
Ia juga mengimbau agar peserta Pemilu dalam berkampanye nantinya selalu menaati aturan yang telah ditetapkan tersebut.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
Kemudian dia juga menjelaskan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Chris menerangkan tentang apa itu dana kampanye, siapa yang dapat menjadi sumber dana kampanye, siapa yang dapat menjadi penyumbang dana kampanye, serta kapan batas dalam pelaporannya.
Bagi dia, hal ini penting untuk disampaikan, sumber-sumber mana yang diperbolehkan dan yang dilarang masuk sebagai penyumbang. Sumber dana kampanye yang tidak terbatas dan yang dibatasi itu harus bisa dibedakan.
Menurutnya, sumbangan perorangan, lembaga, ataupun perusahaan, itu ada batasannya.
Lalu terkait pelaporan dana kampanye, peserta Pemilu wajib melaporkan.
Pelaporannya ini ada tiga jenis. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Masing-masing jenis laporan ada batas waktunya kapan diserahkan ke KPU dan kapan harus diserahkan ke kantor akuntan publik yang akan mengaudit. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.