Pemilu 2024

KPU Rote Ndao Sosialisasi PKPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024

Ia juga mengimbau agar peserta Pemilu dalam berkampanye nantinya selalu menaati aturan yang telah ditetapkan tersebut.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-KPU ROTE NDAO
SOSIALISASI - Ketua KPU Rote Ndao Christian Dae Panie (tengah) didampingi para komisioner saat memandu kegiatan sosialisasi PKPU tentang kampanye dan dana kampanye Pemilu di Aula Hotel New Ricky Ba'a. Selasa, 24 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Rote Ndao menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 dan 18 tahun 2023 tentang kampanye dan dana kampanye pemilihan umum atau Pemilu kepada Partai Politik dan Bawaslu Rote Ndao.

Sosialisasi PKPU tersebut digelar di Aula Hotel New Ricky Ba'a pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Adapun sosialisasi itu bertujuan untuk menyamakan presepsi serta menyelaraskan tindakan, dalam proses kampanye ataupun pelaporan data kampanye oleh partai politik sesuai aturan yang berlaku.

Dalam sambutan pembukanya, Ketua KPU Rote Ndao, Christian Dae Panie mengatakan, sosialisasi itu penting dilakukan kepada pihak partai politik. 

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polres Sumba Barat Tingkatkan Patroli

Hal ini dimaksudkan, lanjut dia, guna informasi terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu dapat tersampaikan secara langsung.

"Sosialisasi ini menjadi langkah penting agar partai politik serta publik dapat mengetahui dan memahami aturan terkait kampanye," ucap Chris.

Ia juga mengimbau agar peserta Pemilu dalam berkampanye nantinya selalu menaati aturan yang telah ditetapkan tersebut.

"Sesuai jadwal, kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Jadi, kami harap peserta Pemilu menaati aturan di mana saat ini belum dimulai masa kampanye," imbuh Chris..

Kendati kampanye dilarang sebelum dimulainya masa kampanye, tambah dia, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

"Akan tetapi, sosialisasi dan pendidikan politik ini dapat dilakukan di internal partai politik peserta Pemilu," tandasnya.

Metode pelaksanaannya dapat dilakukan dengan pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya. 

Lalu pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Chris melanjutkan, sosialisasi maupun pendidikan politik ini dilarang memuat unsur ajakan. 

Baca juga: 18 Parpol Di Belu Gaungkan Ikrar Damai Pemilu 2024 

Dan dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas umum, atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved