Kontrak PTT Timor Tengah Utara
BREAKING NEWS: Kepala BKDPSDM Perpanjang Kontrak PTT Pemkab Timor Tengah Utara
masa pengabdian tenaga honorer. Pasalnya, banyak kegiatan pemerintahan yang tidak bisa dilakukan tanpa keberadaan tenaga honorer.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKDPSDM Timor Tengah Utara menyampaikan kabar baik bagi para Pegawai Tidak Tetap lingkup Pemda Timor Tengah Utara.
Kabar baik tersebut berkaitan dengan perpanjangan masa pengabdian bagi para PTT yang akan berakhir masa kontraknya hingga 31 Oktober 2023 ini.
Saat diwawancarai, Selasa, 24 Oktober 2023, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Alexander Tabesi mengatakan, BKDPSDM selaku unit teknis yang menangani tentang kepegawaian, sebelum memberikan pertimbangan kepada Bupati perihal status tenaga PTT, telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (KemenPAN) RI.
Baca juga: Kemenkes Gelar Pilot Project dengan Kota Kupang, Implementasi Wolbachia Sebagai Penanggulangan DBD
Berdasarkan hasil koordinasi yang disampaikan secara tertulis maupun secara lisan dengan KemenPAN RI, BKDPSDM Timor Tengah Utara menerima jawaban bahwa, sesuai dengan surat edaran KemenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN, KemenPAN mempersilahkan Pemda maupun kementerian untuk melakukan evaluasi sekaligus memperpanjang status tenaga honorer.
"Dengan ketentuan bahwa tidak boleh diangkat tenaga honorer baru," ucapnya.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan MenPAN-RB, kata Alexander, pihaknya langsung melaporkan kepada Bupati Timor Tengah Utara bahwa perlu dilakukan perpanjangan masa pengabdian tenaga honorer.
Pasalnya, banyak kegiatan pemerintahan yang tidak bisa dilakukan tanpa keberadaan tenaga honorer.
Tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup, BKAD dan Dukcapil sangat dibutuhkan untuk memperlancar tugas-tugas OPD tersebut. Berdasarkan aspek ini, BKDPSDM Timor Tengah Utara melaporkan kepada Bupati Timor Tengah Utara untuk memperpanjang kontrak tenaga PTT.
Dikatakan Alexander, ada dua aspek penunjang untuk memperpanjang kontrak tenaga honorer ini yakni, regulasi dan anggaran. Dari aspek regulasi BKDPSDM sudah menerima surat dari KemenPAN-RB.
Sedangkan dari segi anggaran, Bupati Timor Tengah Utara menginstruksikan BKAD untuk menyiapkan anggaran untuk upah tenaga honorer ini sejak Bulan November hingga Desember 2023.
Pasca Bupati Timor Tengah Utara menyetujui hal ini, BKDPSDM Timor Tengah Utara kemudian menyurati para pimpinan OPD untuk melakukan evaluasi internal terhadap tenaga honorer di masing-masing OPD.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Awu Hingga 15 November 2023, Kupang-Surabaya 2Kali, Kumai-Bima, Ende-Benoa
Rekomendasi perpanjangan kontrak atau pemutusan kontrak dari pimpinan OPD ini akan disertai dengan lampiran daftar hadir tenaga honorer tersebut. Selain itu disertai juga dengan beberapa evaluasi seperti sikap, perilaku, etika, dan lain sebagainya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.