NTT Memilih

Bawaslu Kota Kupang Catat Lima Bacaleg Bekas Napi

Dalam media gathering bertajuk pengawasan pencalonan Pemilu 2024, Senin 23 Oktober 2023 bersama Sentra Gakkumdu Kota Kupang, hal itu disampaikan.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
MEDIA GATHERING - Media gathering yang digelar Bawaslu Kota Kupang dengan tema Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bawaslu Kota Kupang mencatat ada lima bakal calon legislatif atau Bacaleg bekas narapidana (napi). 

Lima eks napi itu berasal dari tiga partai politik. Bahkan ada satu jenis kasus yang dibuat Bacaleg menyangkut pemerkosaan. Lima bekas napi itu berasal dari tiga partai politik dengan beberapa jenis kasus. 

Adapun kasus itu berkaitan dengan pemerkosaan, pemalsuan dan tindak pidana korupsi. 

Dalam media gathering bertajuk pengawasan pencalonan Pemilu 2024, Senin 23 Oktober 2023 bersama Sentra Gakkumdu Kota Kupang, hal itu disampaikan.

Baca juga: Bawaslu Kota Kupang Soal Baliho: "Belum Sampai Pada Ranah Kami"

Dalam penjelasannya, Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior A. Nange menyebut jauh sebelum proses tahapan ini, Bawaslu juga telah mengeluarkan syarat ataupun tahapan dalam proses pencalegan. 

"Kami sangat yakin bahwa lima bacaleg itu sudah diketahui parpolnya. Kami tidak larang tapi, ada batas tertentu," kata dia. 

Kendatipun ada pemenuhan syarat, Bawaslu punya kewajiban untuk menguji syarat yang dipenuhi Bacaleg ketika mengikuti pencalegan. Dia mengaku, Bawaslu akan memperhatikan lima caleg ini secara khusus. 

Langkah awal dilakukan pengecekan ketika penerbitan SKCK oleh kepolisian. Surat itu akan diverifikasi oleh Bawaslu bersama Gakkumdu.

Baca juga: Ketua Bawaslu Kota Kupang Soal Baliho: Belum Sampai Pada Ranah Kita

Yunior Nange menambahkan, bagi parpol yang kedapatan dengan sengaja memasukkan dokumentasi Bacaleg bekas napi yang tidak sesuai saat diverifikasi, maka akan ada sanksi yang diberikan ke parpol berkaitan. 

Yunior juga berharap parpol bisa melakukan seleksi lebih detail agar tidak ada menimbulkan permalasahan. Di samping itu, segala kewenangan itu tetap berada di parpol. 

Dari Sentra Gakkumdu Kota Kupang menyebutkan, mengenai hal ini memang tidak diatur secara detail sanksi bagi parpol yang diketahui dengan sengaja  memalsukan dokumen bacaleg. 

"Secara pribadi menyayangkan perubahan UU nomor 7 tahun 2017 dengan UU 7 tahun 2023. Dia lebih mengatur keberadaan Bawaslu dan KPU. Praktek money politik juga berbahaya, dalam perubahan UU, ini tidak diakomodir" kata Aloysius Sanggu Doa, anggota Sentra Gakkumdu Kota Kupang. 

Baca juga: Bawaslu Kota Kupang Temukan Atribut Politisi Bermuatan Kampanye 

Dia menyebut, penyusunan regulasi yang dikerjakan oleh kalangan parpol, membuat hal yang berkaitan dengan adanya ketegasan terhadap parpol sangat diragukan. Aturan ini pun hanya memberi kewenangan sekaligus membatasi tindakan yang diambil Bawaslu

Leonardus Lian Liwun selaku Kordiv Penindak Penanganan Pelanggaran Sengketa (P3S) mengaku, pada prinsip bahwa parpol telah mengetahui Bacaleg itu punya latar belakang seperti apa. Oleh karena itu, Bacaleg perlu ada lampiran ketika memasukkan berkas pendaftaran. 

Namu begitu, caleg yang punya ancaman hukuman dibawah lima tahun, dalam regulasi tidak mengatur tentang lampiran tersebut. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved