Berita Manggarai Barat
Barang Inventaris SMK Stella Maris Labuan Bajo Dicuri Mantan Satpam
Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengatakan Petu mencuri berbagai barang mulai dari TV, layar komputer, LCD, springbed
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Mantan satpam SMK Stella Maris Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, berinisial PKB alias Petu (27) ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi Pencurian barang inventaris milik sekolah itu.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengatakan Petu mencuri berbagai barang mulai dari TV, layar komputer, LCD, springbed, dan beberapa barang elektronik lainnya. Barang hasil curian itu kemudian dijual pelaku melalui Facebook dengan harga murah.
"Terduga pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali masing-masing pada Agustus dan September 2023. Aksi pertama dilakukannya saat masih bekerja di sekolah aksi kedua dilakukan setelah dipecat," jelas Ari, Senin 23 Oktober 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Pikap Angkut Rombongan Pesta Masuk Got di Manggarai Barat, 3 Orang Tewas
Petu ditangkap petugas Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di sebuah kos di Desa Batu Cermin, Labuan Bajo, Kamis 19 Oktober 2023.
"Terduga pelaku pernah bekerja sebagai satpam di sekolah tersebut, namun sudah diberhentikan sejak dua bulan lalu karena melanggar kebijakan sekolah," ungkap Mantan Kapolres Alor itu.
AKBP Ari Satmoko menyebut, pelaku sudah tahu tempat penyimpanan barang inventaris itu, aksinya dilakukan dengan membuka pintu belakang ruang praktik siswa perhotelan yang tidak dikunci. Dan saat olah TKP tidak ditemukan kerusakan pintu atau jendela ruangan tersebut.
Baca juga: Kebiasaan Merokok Sumbang Stunting di Manggarai Barat
"Ia menjalankan aksi pencurian tersebut saat kondisi sekitar sekolah sedang sepi," ujarnya.
Menurut pengakuan, lanjut Ari, pelaku nekat mencuri karena faktor ekonomi. Sedangkan barang-barang tersebut dijual dengan harga yang murah, mulai dari Rp5 00 ribu hingga Rp 1,5 juta per unit.
Petu saat ini ditahan di Mapolres Manggarai Barat. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (uka)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.