Seleksi CPNS 2023
INILAH Nilai Ambang Batas CPNS 2023 Pelamar Jalur Khusus, Passing Grade TIU Cumlaude dan Diaspora 85
KemenPAN-RB telah menetapkan Nilai Ambang Batas CPNS 2023 untuk Pelamar Jalur Khusus, Passing Grade TIU cumlaude dan Diaspora 85
POS-KUPANG.COM - Passing Grade atau Nilai Ambang Batas menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi para Peserta Seleksi CPNS 2023 dan PPPK pada tahap Ujian Kompetensi Dasar atau Ujian SKD agar lulus CPNS atau PPPK.
Nah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) telah menetapkan passing grade (PG) atau Nilai Ambang Batas untuk Ujian SKD CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Penetapan Nilai Ambang Batas atau passing grade CPNS 2023 dan PPPK terbagi dalam dua kelompok.
Kelompok Pelamar Umum dan Pelamar Jalur Khusus seperti Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas atau berkebutuhan khusus dan Putra-Putri Papua.
Baca juga: Waspada Penipuan dengan Modus Pengangkatan CPNS 2023 dan PPPK Tanpa Test, BKN Sebut Surat Palsu
Seleksi Kompensi Dasar terdiri dari tiga jenis yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Setiap jenis mempunyai Nilai Ambang Batas sendiri.
Untuk Pelamar Jalur Khusus, Nilai Ambang Batas
Jika Nilai Kumulatif pelamar umum tahun ini 550 dengan rincian
- TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65.
Baca juga: Beredar Informasi Pengangkatan CPNS 2023 & PPPK 2023 Tanpa Tes, Begini Tanggapan BKN
- TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80.
- TKP yang terdiri atas 45 soal, yakni 166.
Maka, Nilai Ambang Batas Pelamar Jalur Khusus adalah:
Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.
Nilai ambang batas bagi peserta cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311.
Sementara, nilai TIU paling rendah 85.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.