Breaking News

Berita Flores Timur

Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Kades Waibao Flores Timur Terancam Lima Tahun Penjara

gelar perkara pertama pada tanggal 2 Oktober 2023. Status empat pelaku baru dinaikan tersangka setelah gelar perkara pada 6 Oktober 2023.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskim Kepolisian Resor Polres Flores Timur telah menetapkan Kepala Desa Waibao, Heronimus Raga Aran sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan.

Meski telah berstatus tersangka atas kasus terhadap warganya, Yohanes Bulet Koten di Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, namun Heronimus bersama tiga perangkat desa pria yang juga tersangka tidak ditahan polisi.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan kades dan tiga tersangka lainnya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Sementara tidak ditahan karena (tersangka) kooperatif," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa 17 Oktober 2023 pagi.

Baca juga: Dua Siswi SMPK Sint. Gabriel Larantuka Raih Nominasi Lomba Cerita Rakyat Bank NTT Flores Timur

Selain kooperatif, jelas Lasarus, penyidik tentu mempertimbangan kelancaran segala urusan administrasi di Desa Waibao.

Atas perbuatannya, Kades Heronimus dan tiga orang perangkat desa pria disangkakan Pasal 170 Ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

"Pasal 170 Ayat 1, ancaman penjara 5 tahun enam bulan," pungkas Lasarus.

Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara pertama pada tanggal 2 Oktober 2023. Status empat pelaku baru dinaikan tersangka setelah gelar perkara pada 6 Oktober 2023.

Kasus penganiayaan oleh Heronimus bersama perangkat desa pria itu terjadi pada acara toast kenegaraan pringatan HUT RI ke-78 Tahun.

Hironimus telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya kepada Yohanes Bulet Koten, disaksikan ibu kandungnya, Sisilia Motok Nitit (65) hari Kamis, 24 Agustus 2023.

"Saya dan staf yang terlibat menyampaikan permohonan maaf di rumah korban bersama mamanya," katanya kepada wartawan.

Baca juga: Polres Flores Timur Sulit Usut Oknum yang Titip Narkoba di Tangan ASN

Meski korban menyambut baik niat damai itu, namun proses hukum terus seperti yang sudah ditempuh sejak awal.

"Iya proses. Saya mau hukum yang adil," kata korban Yohanes Bulet Koten.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved