Berita NTT
Pelaut Rote Tak Jera ke Australia Sekalipun Ditangkap
Adanya bos atau pengepul seperti ini, kata dia, yang juga perlu diawasi untuk menekan kasus pelanggaran perbatasan wilayah kelautan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Para pelintas batas ini akan mendapatkan perawatan, dalam tempat yang diawasi khusus hingga dipulangkan dengan pesawat.
"Makanya mereka betul-betul dibelikan baju, dibawa ke rumah sakit, dipulangkan pakai pesawat sehingga dipandang nelayan ya lumayan kan," tukasnya lagi.
Perairan Australia yang sebenarnya bisa dimasuki nelayan tradisional adalah 50.000 km⊃2; dari Laut Timor.
Aturan ini tertuang dalam kesempatan MoU Box. Batas-batas wilayah laut ini menurut UNCLOS atau Konvensi PBB tentang hukum laut tahun 1982 yang telah diratifikasi oleh 168 negara.
Nelayan tradisional sendiri yang diakui adalah yang menggunakan perahu-perahu tradisional tanpa motor atau mesin, atau kegiatan memancing yang tidak menggunakan mesin.
Baca juga: Indonesia-Australia Pulangkan 11 Nelayan Rote NTT dari Australia Barat
Tangkapan yang diperbolehkan adalah yang bukan berasal dari dasar laut karena itu menjadi milik Pemerintah Australia.
Namun aturan ini kerap dilanggar oleh para nelayan dari Rote Ndao. Menurut data Dinas KKP NTT, nelayan yang mengambil ikan secara ilegal di wilayah Australia meningkat drastis di tahun.
Sementara secara akumulasi dari tahun 2018 - 2023 sudah ada 52 nelayan yang ditangkap. Namun periode 2023 saja dari Januari - Juni ada 42 nelayan dan seluruhnya berasal dari Rote. Cuma di tahun 2020 saja yang tidak ada kasus penangkapan sama sekali.
Untuk jumlah nelayan yang ditangkap periode 2018-2022 terkecuali tahun 2020 terhitung ada 17 kasus penangkapan. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/lanal-rote.jpg)