Berita Ende

DPRD Ende Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende Masa Jabatan 2019-2024

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso didampingi Wakil Ketua I DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi, ST dan Wakil Ketua I DPRD

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TOMMI MBENU NULANGI
Suasana rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan wakil bupati Ende masa jabatan 2019-2024 di ruang rapat paripurna DPRD Ende, Selasa 17 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende pada, Selasa 17 Oktober 2023 menggelar paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende masa jabatan 2019-2024 di ruang rapat paripurna DPRD Ende.

rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso didampingi Wakil Ketua I DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi, ST dan Wakil Ketua I DPRD Ende Didimus Toki.

Hadir pula dalam rapat paripurna tersebut diantaranya Bupati Ende, Drs. Djafar Achmad, Wakil Bupati Ende Erik Rede, dan unsur forkopimda.

Baca juga: Jelang Pemilu, Polres Ende Simulasi Sistem Pengamanan Kota di Lapangan Pancasila Ende

Wakil Ketua I DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi saat membacakan surat pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati Ende mengatakan bahwa, pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende masa jabatan 2019-2024 berdasarkan, pertama, ketentuan Pasal 201 Ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan Umum tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

"Kabupaten Ende merupakan daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2018, dengan demikian Bupati dan Wakil Bupati Ende berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2023," ungkapnya.

Kedua, ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Baca juga: Pemuda Milenial Kota Ende Dukung Gibran Jadi Cawapres RI di Pemilu 2024

Ketiga, ketentuan pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Keempat, keputusan Menteri Dalam Negri Nomor : 132.53 - 3714 Tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Bupati dan pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 7 Agustus 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negri Nomor : 132.53 - 67 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Trnggara Timur tanggal 19 Januari 2022.

Kelima, berdasarkan berita acara pengucapan sumpah jabatan Bupati Ende tanggal 8 September 2019 dan Berita Acara Pengucapan Janji Jabatan Wakil Bupati Ende tanggal 27 Januari 2022.

Baca juga: Megawati Soekarnoputri Resmikan Kantor DPC PDIP Ende Secara Online

"Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka Saudara Drs. H. Djafar H. Achmad, MM dan Saudara Erikos Emanuel Rede masing-masing sebagai Bupati dan Wakil Bupati masa Jabatan 2019 - 2024 diusulkan pemberhentian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ende," ungkapnya.

Pengumuman tersebut, ungkap Oktavianus harus disampaikan dalam Rapat Paripurna VII DPRD Ende untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan, setelah dilakukan pembacaan pengumuman pemberhentian, dilanjutkan dengan kegiatan penandatangan berita acara tentang pemberhentian Bupati dan wakil bupati Ende masa jabatan 2019-2024. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved