Pilpres 2024

PDI Perjuangan Panggil Gibran Rakabuming Menghadap

PDIP memanggil Gibran Rakabuming Raka untuk datang menghadap ke Jakarta usai MK mengabulkan gugatan batas usia Capres.

Editor: Alfons Nedabang
Tribunnews.com
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan MK tersebut bukan hanya membuka peluang terhadap Gibran, namun juga para kepala daerah lain untuk menjadi capres dan cawapres.

Baca juga: Prabowo Bidik Gibran Rakabuming Jadi Cawapres

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah," kata Dasco di kompleks parlemen.

Partai Gerindra kata Dasco, menghormati putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait syarat cawapres. Menurut dia, putusan tersebut bersifat final, mengikat, dan bisa dilaksanakan.

"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," kata dia.

Sementara itu, kata Dasco, nama cawapres Prabowo saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya belum bisa menyampaikan hasil pembahasan soal itu.

"Dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," kata dia. (tribun network/din/mam/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved