Berita Nasional
Kementan Akan Memberikan Penghargaan kepada Daerah yang Produksi Berasnya Tinggi
Kementan menjanjikan penghargaan khusus bagi daerah dengan produksi beras tinggi sebagai upaya mewujudkan target produksi beras 35 juta ton tahun 2024
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian menjanjikan penghargaan khusus bagi daerah dengan produksi beras tinggi sebagai upaya mewujudkan target produksi beras 35 juta ton pada tahun 2024.
Kementerian Pertanian akan memberi penghargaan kepada Dinas Pertanian (daerah) di seluruh Indonesia yang mampu (mencatat) produksi beras dalam jumlah besar, kata Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi pada acara Gerakan Pangan Murah Serentak di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Dia menggarisbawahi bahwa setiap daerah mempunyai tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan kecukupan beras, dan berharap imbalan yang diberikan dapat mendorong daerah untuk memproduksi beras lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Untuk mendukung target tersebut, dia meminta Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian untuk membangun sinergi dengan pejabat eselon I.
Ia mengatakan, mereka perlu bersinergi untuk menyediakan benih berkualitas kepada petani, memastikan ketersediaan pupuk, dan kesiapan penyuluh.
Ia juga mengimbau pihak-pihak terkait bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengerahkan aparat terkait di daerah, termasuk penyuluh.
“Tolong berikan kontak seluruh penyuluh kepada (Menteri Dalam Negeri) Tito Karnavian untuk membantu (pejabat kementerian) yang berkunjung ke wilayah tersebut untuk menghubungi penyuluh yang tersedia,” ujarnya.
Baca juga: Stok Beras Indonesia Aman, Jokowi Minta Impor untuk Stabilkan Harga
Peningkatan komunikasi akan membantu pejabat kementerian dalam mencari solusi permasalahan pertanian di daerah, tambahnya.
“Baru-baru ini kami bersama Bupati Karawang mencoba menyelesaikan (pengaduan terkait) hama tikus dan burung,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, Kementerian secara rutin melakukan Gerakan Pangan Murah untuk menstabilkan harga pangan dan menyalurkan bantuan beras kepada jutaan keluarga di Indonesia.
Melawan kenaikan harga beras
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, Senin, menyatakan pemerintah tengah melakukan sejumlah program, termasuk bantuan pangan, untuk menahan tren kenaikan harga beras.
Sebanyak 640 ton beras harus disalurkan kepada 21,3 juta keluarga penerima manfaat dalam tiga bulan, ujarnya.
“Tugas ini diberikan Presiden kepada Bapanas dan Badan Urusan Logistik (Bulog). Kita tidak boleh menganggap enteng,” tegas Adi saat acara Gerakan Pangan Murah Serentak di Jakarta.
Ia mencontohkan, Bapanas juga menjalankan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yaitu pendistribusian beras berkualitas premium dengan harga terjangkau melalui toko ritel modern dan pasar tradisional.
Dalam program ini, sebanyak 9.000 ton beras telah didistribusikan di Pasar Grosir Beras Cipinang Jakarta.
Adi lebih lanjut mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Bulog untuk mendistribusikan 200.000 ton beras melalui penggilingan padi di seluruh tanah air untuk menstabilkan harga.
Menyikapi lonjakan harga gula, Adi mengusulkan salah satu solusinya dengan mempercepat realisasi impor gula yang selama ini baru mencapai 26 persen dari target tahun ini sebesar 1 juta ton.
Baca juga: Impor Bawang Putih, Pelaku Usaha Silakan Mengajukan RIPH Secara Online ke Kemendag
Ia juga menyebutkan, untuk meredam kenaikan harga cabai rawit, Bapanas meminta induk perusahaan pangan ID FOOD berkoordinasi dengan sentra produksi untuk menyalurkan surplusnya ke daerah lain.
Biaya penyalurannya bisa diperoleh dari Bapanas atau pemerintah daerah dengan menggunakan dana darurat pangan, tambahnya.
Badan Pusat Statistik sebelumnya melaporkan kenaikan harga beras, gula pasir, dan cabai rawit pada minggu ketiga bulan Oktober.
(antaranews.com)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWSZ
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.