Berita Nasional

Impor Bawang Putih, Pelaku Usaha Silakan Mengajukan RIPH Secara Online ke Kemendag

Prihasto Setyanto meminta para pelaku usaha untuk mengajukan permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)kepada Kemendag

Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/YENI RACHMAWATY
Harga bawang putih di Pasar Oesapa Kota Kupang pada bulan Oktober 2023 ini berkisar Rp 35-40 ribu per kg. Pemerintah mempersilakan para pelaku usaha untuk mengajukan izin impor bawah putih secara online kepada Kementerian Perdagangan. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Hortikultura pada Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto meminta para pelaku usaha untuk mengajukan permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk mendapat rekomendasi impor bawang putih kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal itu disampaikan Prihasto Setyanto di Jakarta, Minggu 15 Oktober 2023

Setyanto mengatakan, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura telah mengeluarkan sedikitnya 200 rekomendasi impor bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton.

“Yah, bukan hanya beberapa importir saja. Saya sampaikan, kewenangan perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan,” kata Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto.

"Setelah Kementerian Pertanian mengeluarkan rekomendasi impor produk hortikultura atau RIPH, importir kemudian mengajukan permohonan Persetujuan Impor (PI) ke Kementerian Perdagangan,” ujarnya dalam keterangan yang dirilis di Jakarta, Minggu.

Setyanto menjelaskan, para pelaku usaha harus mengajukan RIPH (bawang putih) secara online melalui sistem nasional perimbangan komoditi atau SINAS NK.

Baca juga: Stok Beras Indonesia Aman, Jokowi Minta Impor untuk Stabilkan Harga

Pengajuan melalui SINAS NK yang terintegrasi dengan Sistem RIPH telah diamanatkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019. Apabila permohonan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis, maka akan diterbitkan RIPH.

Lebih lanjut Setyanto mengatakan RIPH merupakan rekomendasi teknis yang menetapkan bahwa produk hortikultura yang akan diimpor memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan untuk dikonsumsi. Hal ini juga menerapkan prinsip ketertelusuran yang baik dan standar keamanan untuk pangan segar asal tumbuhan.

“RIPH merupakan salah satu syarat wajib yang dipenuhi pelaku usaha untuk melakukan impor produk hortikultura,” tegasnya.

Sedangkan untuk permohonan RIPH 2024, pelaku usaha dapat mengajukan RIPH (bawang putih) sesuai dengan kepatuhannya dalam melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian 39/2019, ujarnya.

Apabila suatu perusahaan telah memenuhi kewajibannya, Kementerian Pertanian cq. Direktorat Jenderal Hortikultura akan menerbitkan surat konfirmasi pembayaran (SKL).

Dengan demikian, bagi perusahaan yang telah menerapkan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan diterbitkannya satu SKL dan belum selesai kewajiban tanam lainnya, dapat mengajukan RIPH pada tahun 2024 sebanyak 4.000 ton. Bagi yang punya dua SKL, bisa mengajukan 5.000 ton.

Hingga saat ini, sudah lebih dari 100 perusahaan yang menerapkan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan yang ada. Kementerian juga telah menyiapkan berbagai instrumen pemantauan kepatuhan bekerja sama dengan Satgas Pangan.

Pj Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi sebelumnya menegaskan, kementeriannya saat ini sedang menanamkan semangat antikorupsi dan semangat menjunjung tinggi integritas di jajarannya.

Semangat tersebut ditunjukkan dengan menyiapkan program quick win dalam tiga bulan ke depan, termasuk langkah inisiatif yang sangat cepat dalam melakukan reformasi birokrasi, khususnya terkait pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), termasuk melalui penerbitan RIPH yang transparan sesuai dengan ketentuan. aturan main untuk semua importir bawang putih.

“Saya yakin Kementan setelah ini akan menjadi Kementan yang bermartabat, Kementan yang bisa dibanggakan dan Kementan yang bisa menjadi contoh bagi Kementerian lainnya,” jelasnya.

Harga bawang putih di pasar-pasar Kota Kupang saat ini berkisar Rp 35-40 ribu per kilogram, sedangkan bawang merah berkisar Rp 12-15 ribu per kilogram.

(antaranews.com)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM  di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved