Oknum DPRD Sumba Timur Tersangka

Tolak Status Tersangka Kasus Pencurian Dosing Pump, Anggota DPRD Sumba Timur Ajukan Praperadilan

pra peradilan tersebut akan berlangsung Jumat 13 Oktober 2023 dengan klasifikasi perkara sah tidaknya penetapan tersangka.

|
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Ferdy Naga
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma L. S.,S.I.K. saat di kunjungi di kantornya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pencurian Dosing Pump milik PT Muria Sumba Manis (MSM), oknum Anggota DPRD Sumba Timur, TUP alias UP melayangkan gugatan Praperadilan terhadap Polres Sumba Timur.

Terhadap penetapan status tersangka tersebuy, TUP tidak menerimanya, dan berusaha menghindari panggilan pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur.

Tersangka TUP juga melakukan upaya perlawanan berupa mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Sumba Timur terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus pencurian dosing pump milik PT MSM.

Berdasarkan penelusuran sipp.pn-waingapu.go.id pada Rabu 11 Oktober 2023 tercatat pra peradilan yang diajukan TUP bernomor 4/Pid.Pra/2023/PN Wgp dan teregistrasi tanggal 6 Oktober 2023.

Adapun jadwal sidang pra peradilan tersebut akan berlangsung Jumat 13 Oktober 2023 dengan klasifikasi perkara sah tidaknya penetapan tersangka.

Baca juga: Sukses Kendalikan Hama Belalang 99 Persen, Pemkab Sumba Timur Iniasi MoU dengan Tiga Kabupaten Sumba

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sumba Tikur, AKBP Fajar Widyadharma melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 12 Oktober 2023, mengaku siap menghadapi gugatan
pra peradilan yang dilayangkan oleh tersangka TUP.

"Kami siap menghadapi pra peradilannya, karena kita juga melakukan penetapan tersangka karena didukung alat bukti," tegasnya.

Untuk diketahui PT MSM melaporkan empat unit mesin pompa air atau dosing pump mereka hilang Maret 2023 lalu.

Dalam penyelidikannya, tim gabungan dari Polsek Kahaungu Eti dan Buser Polres Sumba Timur menemukan tiga dari empat mesin pompa milik PT MSM yang hilang di rumah pribadi Kepala Desa Watupuda UTR.

UTR dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, sebelum penyidik menetapkan TUP ikut menjadi tersangka dalam tersebut. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved