Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Digiring dengan Tangan Diborgol
eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjemput eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ), Kamis (12/10/2023).
Sebelumnya, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh KPK.
Setelah dijemput paksa, SYL digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tiga rombongan mobil penyidik berjalan beriringan memasuki area Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 19.16 WIB.
Setelah memutari gedung di bagian belakang dan menurunkan petugas, tiga rombongan mobil itu kemudian berjalan menuju bagian depan gedung.
Sejumlah aparat kemudian berjaga di lobi gedung KPK.
Baca juga: Duit Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Partai NasDem, KPK Bakal Buka-bukaan
Syahrul Yasin Limpo lantas diturunkan dari dalam mobil di urutan kedua bersama satu orang lain yang wajahnya ditutupi jaket.
Sementara, Syahrul Yasin Limpo mengenakan topi dan masker.
Kedua tangan SYL tampak diborgol. Ia irit bicara saat ditanya awak media.
Syahrul Yasin Limpo kemudian digiring ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Sampai saat ini belum ada penjelasan dari pihak KPK.
Kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi juga menyeret dua anak buahnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Keluarga Syahrul Yasin Limpo Minta Ruang Pembelaan, Kooperatif Hadapi Proses Hukum di KPK
“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Johanis Tanak.
Ia mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Bersama Istri, Anak dan Cucu Dicegah ke Luar Negeri
Menurut Johanis Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.
“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Johanis Tanak.
Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Syahrul Yasin Limpo sedianya diperiksa penyidik pada Rabu (11/10/2023), namun meminta penjadwalan ulang karena tengah berada di kampung halaman untuk menjenguk orangtuanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.