Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Syahrul Yasin Limpo Bersama Istri, Anak dan Cucu Dicegah ke Luar Negeri

KPK mencegah sembilan orang bepergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberi keterangan di Jakarta, Kamis (5/10/2023) sore. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencegah sembilan orang bepergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Empat orang di antaranya yang dicegah KPK ialah Syahrul Yasin Limpo ( SYL ); istri SYL seorang dokter, Ayun Sri Harahap; anaknya yang anggota DPR, Indira Chunda Thita; dan cucu SYL, A Tenri Bilang Radisyah Melati.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah mengajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10).

"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," imbuhnya.

Ali Fikri mengatakan pengajuan cegah ini ditujukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama, sampai dengan April 2024. Pencegahan pun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Mundur sebagai Menteri Pertanian, Kapolri Cek Dugaan SYL Diperas Pimpinan KPK

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali Fikri.

Sembilan orang yang dicegah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan itu yakni Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI), Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI).

Turut pula dicegah Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI), Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI), Ayun Sri Harahap (Dokter), Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).

KPK beberapa waktu lalu menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Setidaknya ada tiga orang yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya ialah SYL. Meski penetapan tersangka itu belum diumumkan secara resmi.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Pulang dari Singapura Bawa 5 Bagasi, Rumah SYL di Makassar Digeledah KPK

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Tak hanya rumah dinas, kediaman pribadi SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. Dari penggeledahan itu KPK mengamankan satu unit mobil.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada indikasi transaksi mencurigakan di rekening SYL. Transaksi mencurigakan itu terindikasi sebagai transaksi pidana yakni korupsi dan pencucian uang.

"Kedua indikasi itu [korupsi dan pencucian uang] ada. Penyidik sedang bekerja untuk itu," kata Humas PPATK Natsir Kongah, Jumat (6/10).

Hasil analisis PPATK telah diserahkan kepada penyidik KPK sejak beberapa bulan silam. "Hasil Analisis terkait yang bersangkutan [SYL] sudah kami sampaikan kepada penyidik beberapa bulan yang lalu," sambungnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved