Kakek Setubuhi Anak Lima Tahun
BREAKING NEWS: Setubuhi Anak Usia 5 Tahun, Kakek di Alor Dilaporkan ke Polres Alor
FSS merasa tidak terima lalu mendatangi Pos Pelayanan Polres Alor untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Seorang pria berinisial BB (65) ditahan Polres Alor usai dilaporkan menyetubuhi korban berinisial SACP (5).
Kasus ini dilaporkan oleh FSS ibu kandung korban pada tanggal 11 Oktober 2023 dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/304/X/2023/SPKT/Polres Alor/Polda Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini bermula ketika FSS ibu korban, mendapatkan pengakuan dari korban bahwa korban merasa sakit pada bagian vitalnya.
Karena merasa penasaran, FSS kemudian bertanya pada korban dan korban melaporkan bahwa BB menyetubuhi korban.
Baca juga: 49 Warga Otvai Alor Terima BLT Kemiskinan Ekstrem Tahap III
Atas kejadian tersebut, FSS merasa tidak terima lalu mendatangi Pos Pelayanan Polres Alor untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Jems Yames Mbau, S.Sos menyampaikan kasus ini sedang didalami oleh Polres Alor.
"Kasus ini sedang kita dalami, dan kita sedang meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Untuk terduga pelaku saat ini sedang diamankan oleh pihak Polres Alor dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku," ujar Jems, Kamis 12 Oktober 2023.
Saat ini terduga pelaku sedang dalam pengamanan Polres Alor dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.