KLB Rabies
Kasus Gigitan Anjing Tembus 88 Kasus, Ini Kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara
Semua korban gigitan anjing tersebut juga telah diberi vaksin Anti rabies. Total 43 kasus gigitan anjing ini merupakan gigitan anjing rumah.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin menyebut kasus gigitan anjing di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini mencapai 88 kasus. Akumulasi kasus gigitan anjing ini terhitung sejak Bulan Januari hingga awal Bulan Oktober 2023.
Menurutnya, mengingat Pulau Timor masuk dalam daerah endemik, meskipun di Kabupaten TTU belum ada kasus rabies, Pemda TTU melalui Dinas Kesehatan tetap melakukan setiap upaya terhadap setiap gigitan anjing sesuai SOP.
"Itu perlu dilakukan vaksinasi, dan dirawat lukanya sesuai SOP yang ada," ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 11 Oktober 2023.
Baca juga: Empati Terhadap Korban Kebakaran di Mes Guru SMP Negeri Oemasi, Kadis Dikbud TTU Gelar Kunjungan
Sebelumnya pada, 9 Agustus 2023 lalu, Robertus menyebut kasus gigitan anjing di Kabupaten Timor Tengah Utara mencapai 43 kasus. Jumlah kasus gigitan anjing ini terdata sejak Bulan Januari hingga Bulan Agustus 2023.
Sebanyak 43 kasus gigitan anjing ini tersebar di beberapa Puskesmas di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara. Semua kasus gigitan anjing ini telah ditindaklanjuti oleh Satgas Penanganan Rabies Kabupaten TTU.
Semua korban gigitan anjing tersebut juga telah diberi Vaksin Anti Rabies (VAR). Total 43 kasus gigitan anjing ini merupakan gigitan anjing rumah.
Dia mengatakan, Satgas Penanganan Rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara telah dibentuk sejak lama. Satgas yang terdiri dari beberapa instansi lingkup Pemda TTU ini telah menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing.
Baca juga: Dinas Peternakan NTT Distribusi Vaksin Rabies, Tidak Termasuk Pulau Sumba, Rote, Sabu dan Alor
Meskipun demikian, yang berperan penting dalam penanganan Rabies adalah Dinas Kesehatan dan Dibas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara.
"43 kasus ini gigitan anjing rumah. Agar kita tetap waspada terhadap penularan anjing rabies, sebaiknya masyarakat memperhatikan perubahan perilaku dari anjing-anjing peliharaannya," ujar Robert.
Ia menyarankan agar, hewan peliharaan seperti anjing bisa dikandangkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila anjing peliharaannya tersebut menunjukkan perubahan perilaku yang menunjukkan gejala anjing rabies, bisa dilaporkan ke dinas peternakan atau Satgas Penanganan Rabies.
Apabila ada korban gigitan anjing, kata Robert, bisa dilakukan pertolongan pertama yakni dengan mencuci luka bekas gigitan menggunakan sabun. Pasalnya, pada saat gigitan pertama, kumannya masih berada di wilayah bekas gigitan. Pasca dilakukan pembersihan, langkah selanjutnya adalah pemberian Vaksin Anti Rabies. Selain itu, masa inkubasi mencapai 30 hingga 40 hari.
Lebih lanjut disampaikan Robert, Dinas Kesehatan Kabupaten TTU menerima alokasi vaksin sebanyak 100 vaksin yang sudah selesai digunakan. Pada tahap kedua Dinas Kesehatan Kabupaten TTU mengajukan sebanyak 400 vaksin Anti rabies yang telah tiba di Kabupaten TTU. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.