Seorang Ibu di Rote Tewas Ditikam
Kronologi ODGJ di Busalangga Rote Ndao yang Tikam Saudarinya Pakai Linggis Hingga Tewas
Melihat aksi brutal Selimber, para saksi lari berhamburan yang dimana saat itu korban Salomi Margarita Ndu Ufi sedang berada di dalam rumah
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Tragis sekali ODGJ di Busalangga, Rote Barat Laut dengan nama Selimber Paulus Ndu Ufi (40) yang kerap disapa EL menikam saudarinya sendiri hingga tewas menggunakan linggis.
Modus pelaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut karena pelaku tidak bersedia untuk diberi pelayanan doa.
Untuk diketahui, korban Salomi Margarita Ndu Ufi (57) sehari-hari bekerja sebagai guru dan ibu rumah tangga yang tinggal di RT 001/RW 001, Lingkungan Busalangga, Kelurahan Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Demikian hal itu disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST.,M.K.P melalui Kasi Humas Aiptu Anam Nurcahyo kepada POS-KUPANG.COM pada Minggu, 8 Oktober 2023 malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Ibu di Busalangga Rote Ndao Tewas Ditikam ODGJ, Dua Orang Dilempari Batu
Awal mula kejadian naas itu ketika korban Salomi Margarita Ndu Ufi menggunakan sebuah handphone dari Agustinus Tungga menelpon kedua saksi Frieds Atrianus Neno Bessie bersama Ariyanto Elimanafe meminta agar kedua saksi menjemput dua orang tim doa dari Desa Oenale dengan mengunakan motor kemudian kembali dan tiba di Kelurahan Busalangga sekitar pukul 14.00 wita.
Usai menjemput tim doa, kedua saksi bersama dengan tim pelayanan doa tersebut ke rumah Agustinus Tungga yang beralamat di Lingkungan Busalangga, Kelurahan Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut.
Lalu setelah itu, sekitar pukul 15.45 wita, saksi Frieds dan Ariyanto bersama tim doa yakni Eduard Pandie dan Apolos Manao menuju ke rumah tersangka Selimber Ndu Ufi yang tidak jauh dari rumah kedua saksi untuk memberi pelayanan doa kepada pelaku yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.
Baca juga: Korban Penikaman dari ODGJ di Busalangga Ternyata Baru Lulus PPPK
Setelah tiba di rumah tersangka Selimber Ndu Ufi, para saksi bersama Ariyanto Elimanafe duduk di depan teras rumah tersangka Selimber Ndu Ufi.
Selang 10 menit kemudian, tersangka Selimber datang dengan berjalan kaki dari arah depan dan sampai di teras samping rumah, tersangka Selimber melempar mengunakan batu ke korban yang bernama Apolos Manao.
Melihat aksi brutal Selimber, para saksi lari berhamburan yang dimana saat itu korban Salomi Margarita Ndu Ufi sedang berada di dalam rumah.
Adapun saksi lainnya Marta Heriana Ndu Ufi Saudale yang juga ada di lokasi berlari ke rumah saksi Virgantara Putra Sadewa Ndu Ufi untuk meminta tolong.
Kemudian saksi Virgantara P. S. Ndu Ufi yang sedang tidur di dalam rumahnya terbangun karena mendengar ada panggilan dari saksi Marta Ndu Ufi dengan mengatakan, "kembar-kembar lapor Polisi, EL (Pelaku) ada pukul orang".
Baca juga: Beredar Video Viral Detik-detik Dua Orang Terkapar di Busalangga Rote Barat Laut
Sontak Virgantara Ndu Ufi bangun dari tempat tidur dan keluar rumah. Ia menoleh ke arah rumah tersangka Selimber dan melihat tersangka sedang melakukan penusukan kepada korban Salomi Margarita Ndu Ufi berulang kali menggunakan besi linggis. Kala itu Salomi berada dalam posisi tertidur di atas tanah.
Melihat aksi kejam Selimber, Virgantara Ndu Ufi bergegas mendatangi Polsek Rote Barat Laut untuk melaporkan kejadian tersebut.
Usai mendapat laporan, selanjutnya sekitar pukul 16.15 wita, Anggota Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin oleh Kapolsek Rote Barat Laut, Ipda Andri L. Pah tiba di TKP dengan langsung mengamankan tersangka ke Rumah Tahanan Polres Rote Ndao.
Korban Salomi Margarita Ndu Ufi sempat dibawa ke RSUD Ba'a untuk dilakukan visum dan pada pukul 18.55 wita korban dibawa kembali dari RSUD Ba'a menuju ke rumah duka dan disemayamkan di rumah adiknya kandungnya Deviktor Ndu Ufi yang beralamat di Kelurahan Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut.
Baca juga: Operasi Pekat Turangga 2023, Satu Jenis Senapan Bahayakan Nyawa Diamankan Polres Rote Ndao
Adapun barang bukti yang diamankan di TKP, dua unit sepeda motor (Honda Revo warna hitam les merah dengan Nopol DH 4765 GB dan Honda Beat warna hitam Nopol DH 4426 KR).
Lalu satu batang linggis (cat warna biru), sebuah jaket (warna hitam), dua buah kursi (warna hijau), satu buah helm KYT (warna silver), sebuah HP Redmi (warna hitam), sebuah gergaji (gagang warna hijau), sebuah topi warna hitam (tulisan 30 "years of surf"), sepasang sendal swalow warna hitam, sebuah sendal (warna hitam tulisan Fiizper), satu buah kacamata, satu tas (warna hitam berisikan Alkitab), satu buah pemantik (warna biru) dan sekumpul rambut korban.
Sebagai informasi, terkait riwayat tersangka Selimber Ndu Ufi, pada 10 Juli 2023 lalu, petugas dari Dinas Sosial Provinsi NTT Andreas Bango dan Stefanus Mau tiba di Kabupaten Rote Ndao.
Kedatangan Andreas dan Stefanus ke Rote dengan maksud melakukan koordinasi dengan pihak keluarga dan pemerintah kelurahan untuk membawa Selimber Ndu Ufi ke Kupang guna melakukan rehabilitasi.
Pada tanggal 13 Juli 2023 lalu, Andreas Bango dan Stefanus Mau membawa tersangka Selimber didampingi keluarga atas nama Ranto Ndu Ufi ke Kupang tepatnya ke rumah sakit jiwa.
Selanjutnya, di tanggal 21 September 2023 lalu, tersangka Selimber Ndu Ufi kembali ke Kabupaten Rote Ndao didampingi oleh kedua petugas dari Dinas Sosial Provinsi NTT dengan menyerahkan Selimber Ndu Ufi kepada pihak keluarga.
Pihak Dinas Sosial Provinsi NTT kala itu menjelaskan bahwa tersangka Selimber Ndu Ufi belum sembuh total dan untuk penyembuhannya harus mengkonsumsi obat secara rutin.
Pada tanggal 22 September 2023, petugas bersama tersangka Selimber Ndu Ufi ke kantor kelurahan untuk menjelaskan keadaan pelaku kepada pihak pemerintah.
Tragis, karena belum sembuh total, pada Minggu, 8 Oktober 2023, Selimber Ndu Ufi melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban Salomi Margarita Ndu Ufi hingga meninggal dunia. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.