Berita Kota Kupang
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Tersangka RT, Pelaku Begal di Kota Kupang
tersangka RT bukannya membayar sesuai harga hand phone tetapi dia malah menodongkan pisau ke korban dan merampas hand phonenya.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal.
Tersangka berinisal RT (21) ditangkap di depan sebuah ruko di Jalan Piet Tallo, Kelurahan Liliba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 Wita.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krinas Budhiaswanto menjelaskan penangakapan terhadap tersangka RT (21) setelah polisi mendapat laporan dari korban bernama Egy, seorang karyawan swasta.
Dia menjelaskan peristiwa pembegalan yang dilakukan oleh tersangka RT terjadi pada Jumat 29 September 2023 malam.
Baca juga: Peduli Lingkungan, 120 Generasi Muda Kota Kupang Tabung Sampah Plastik
"Modusnya tersangka RT ini pada jumat sore memesan hand phone secara online ke salah satu toko penjualan hand phone di Kota Kupang untuk dibelinya. Sehingga korban lalu mengantar hp tersebut," ujarnya.
Untuk mengelabui identitasnya tersangka RT memesan online menggunakan hand phone milik seorang temannya yang dipinjam oleh tersangka.
Setelah disepakati harganya, korban kemudian mengantar pesanan hand phone ke pelaku di sekitar SMK Negeri 8 Kota Kupang di sekitar Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa.
Namun setiba di lokasi yang ditentukan, tersangka RT bukannya membayar sesuai harga hand phone tetapi dia malah menodongkan pisau ke korban dan merampas hand phonenya.
"Korban yang takut karena diancam, lalu menyerahkan hand phone tersebut kepada tersangka RT yang saat itu mengancam akan menikam korban jika tidak menyerahkan hand phone yang dipesannya," jelas Krisna.
Tersangka RT kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor yang digunakannya. Dan korban pun melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Kupang Kota.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya bisa menangkap tersangka pada Selasa pagi. Dan saat ditangkap, tersangka RT tidak bisa berkutik karena hand phone hasil kejahatan tersebut sedang dipegangnya sehingga langsung disita oleh polisi.
Tersangka yang digelandang ke Mapolresta Kupang Kota pun langsung menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaannya tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polresta Kupang Kota.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.