Berita Alor
Polisi Tersangkakan Pria Alor yang Sebar Foto dan Video Mesum Istri ke Teman
AL diketahui telah menyebarkan foto dan video mesum dirinya dan TPML yang merupakan istrinya.
POS-KUPANG.COM - Aparat kepolisian dari Polres Alor resmi menetapkan AAL, warga Kabupaten Alor NTT sebagai tersangka dalam kasus penyebaran foto dan video mesum.
AAL diketahui telah menyebarkan foto dan video mesum dirinya dan TPML yang merupakan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau mengatakan penetapan tersangka terhadap AAL terlah dilakukan pada Rabu (4/10/2023) kemarin.
"Kemarin, setelah kita periksa pelaku langsung kita tetapkan menjadi tersangka," kata Iptu Yames Jems Mbau dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Siswi SMA di Kabupaten Timor Tengah Utara Diduga Bunuh Diri karena Foto Syur Beredar di Medsos
Selain memeriksa ALL lanjut Jems, pihaknya juga meminta keterangan TPML sebagai saksi dan juga pelapor. Jems menyebutkan, setelah ditetapkan tersangka, AAL ditahan di Markas Polres Alor selama 21 hari ke depan.
AAL pun, kata Jems, dijerat Pasal 29 Junto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 44 THN 2008 tentang pornografi.
"Untuk ancaman hukumannya 6 sampai 12 tahun kurungan penjara," ujar dia.
Saat ini kata dia, pihaknya telah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini sebut Jems, ditangani Polres Alor sesuai laporan polisi nomor: LP/B/251/VIII/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 29 Agustus 2023 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Polres Alor menangkap AAL lantaran diduga menyebar foto dan video syur dirinya dengan sang istri berinisial TPML.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Inspektur Polisi Satu Yames Jems Mbau mengatakan, AAL menyebar video dan foto syur istrinya kepada seorang pria berinisial JD melalui pesan WhatsApp.
"Ada lima foto bugil sang istri dan video syur saat AAL dan TPML berhubungan badan," kata Jems kepada Kompas.com, Rabu (4/10/2023).
Kasus itu, kata Jems, dilaporkan oleh TPML yang tak lain istri ALL karena foto dan video syur tersebut viral di media sosial Facebook. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.