Pemilu 2024

Umat ​​​​Kristiani di Indonesia Diimbau Membuang Jauh-jauh Politik Uang

Penggunaan uang dalam kampanye memicu potensi korupsi di kalangan kandidat setelah mereka terpilih, kata pemimpin gereja

Editor: Agustinus Sape
pos-kupang.com/agustinus sape
Para pemimpin gereja di Indonesia telah meminta umat Kristiani untuk tidak menerima sumbangan apa pun dari politisi untuk menghindari politik uang menjelang pemilihan umum tahun depan. 

POS-KUPANG.COM - Para pemimpin gereja di Indonesia telah meminta umat Kristiani untuk tidak menerima sumbangan apa pun dari politisi untuk menghindari politik uang menjelang pemilihan umum tahun depan.

Pendeta Gomar Gultom, ketua Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), forum ekumenis terbesar, mendesak umat Kristiani untuk tidak meminta sumbangan dari para kandidat yang bersaing untuk mendapatkan kursi di badan legislatif, pemerintah daerah, dan presiden.

Praktik elemen gereja yang menyalahgunakan wewenangnya dengan mencari sumbangan politik juga membebani para kontestan dengan “biaya politik yang mahal,” katanya dalam konferensi pers pada Selasa 3 Oktober 2023.

Hal ini secara tidak langsung memicu korupsi, katanya, karena para pemenang berupaya mendapatkan kembali uang yang dikeluarkan selama kampanye pemilu.

“Salah satu cara mengatasi korupsi adalah berhenti meminta sumbangan kepada calon,” ujarnya.

Sebaliknya, ia mengajak jemaata menggalang dana untuk membantu calon yang memiliki rekam jejak baik.

“Kalau calonnya bagus, menurut kami rekam jejaknya bagus, silakan sumbangkan dananya,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Manggarai Sosialisasi Gerakan Anti Politik Uang di Pasar Inpres Ruteng 

Dia mengatakan, jika dana yang digunakan untuk biaya politik berasal dari masyarakat, maka pejabat terpilih akan terdorong untuk menjunjung tinggi kepentingan publik.

“Mereka akan setia kepada rakyat,” tambahnya.

Mgr. Petrus Turang dari Keuskupan Agung Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mayoritas penduduknya beragama Kristen mengatakan umat Katolik harus “berpartisipasi secara baik dalam proses demokrasi, dengan memilih orang yang tepat tanpa politik uang.”

“Umat Katolik harus hadir untuk membawa perubahan,” katanya dalam seminar pada 3 Oktober 2023.

“Kita harus melawan politik uang,” katanya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah kekhawatiran mengenai apa yang disebut politik uang karena negara Asia Tenggara yang mayoritas penduduknya Muslim ini akan mengadakan pemilihan umum untuk DPR, DPRD, Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tahun 2024.

Masa kampanye dijadwalkan akan dimulai bulan depan, menurut Komisi Pemilihan Umum.

“Praktik politik uang merupakan sesuatu yang sulit diberantas karena sudah mengakar dan biaya politiknya mahal,” kata Lucius Karus, pengamat politik dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi).

Kajian Puslitbang Kemendagri menyebutkan rata-rata biaya menjadi bupati/walikota di Indonesia sebesar 30 miliar rupiah (US$1.918.587), sedangkan biaya menjadi gubernur bisa mencapai 100 miliar rupiah (US$6.395.290).

Karus mengatakan penggunaan uang membawa hasil yang cepat bagi para kandidat yang sebagian besar adalah pengusaha.

Dari total 575 anggota DPR saat ini, 45,48 persennya berlatar belakang pengusaha dan memiliki hubungan dengan 1.016 perusahaan, ujarnya.

Baca juga: Pilpres 2024: Presiden Jokowi Mungkin Menggunakan Klannya untuk Memenangkan Prabowo Subianto

Undang-undang Pemilu RI memperbolehkan politisi untuk melakukan politik uang, katanya.

“Misalnya ada ketentuan bahwa calon dapat memberikan biaya transportasi kepada pemilih yang mengikuti kampanye. Celah seperti ini kemudian dimanfaatkan oleh para politisi,” katanya kepada UCA News.

Yosep Leribun, 35, seorang peternak dan politisi asal Kabupaten Manggarai Barat di Pulau Flores, Provinsi NTT, mengatakan politik uang merupakan tantangan besar baginya.

Leribun mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPRD untuk pertama kalinya.

“Masyarakat kita sudah terbiasa mendapat uang dari calon. Jadi, alasan memilih sudah tidak rasional lagi,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa ia berusaha mendapatkan dukungan pemilih melalui keluarga, teman, dan kelompok peternak yang ia bangun selama beberapa tahun terakhir.

“Namun saya juga khawatir, karena selalu ada kemungkinan ada yang memberikan uang menjelang pemilu. Itu adalah praktik yang saya dengar dari para pemilih pada pemilu sebelumnya. Ada yang bisa membeli satu suara hingga 500.000 rupiah (US$31,98),” katanya kepada UCA News.

“Hal itu menjelaskan mengapa mayoritas yang memenangkan pemilu adalah pengusaha,” tambahnya.

Jadwal lengkap pendaftaran capres-cawapres 2024 yang telah disetujui oleh DPR, pemerintah, dan KPU RI.

Pendaftaran Capres & Cawapres

  • 16 Oktober 2023 - 18 Oktober 2023: Pengumuman pendaftaran: 
  • 19 Oktober 2023 - 25 Oktober 2023:  Masa pendaftaran   

Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan

  • 19 Oktober 2023 - 28 Oktober 2023: Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan calon.
  • 19 Oktober 2023 - 27 Oktober 2023:  Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon.
  • 23 Oktober 2023 - 29 Oktober 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif. 
  • 25 Oktober 2023 - 31 Oktober 2023: Perbaikan dan/atau proses melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik. 
  • 26 Oktober 2023 - 1 November 2023: Penyerahan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh partai politik dan gabungan partai politik. 
  • 26 Oktober 2023 - 2 November 2023: Verifikasi hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon. 
  • 26 Oktober 2023 - 3 November 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif kepada partai politik atau gabungan partai politik. 

Pengusulan Penggantian

  • 26 Oktober 2023 - 7 November 2023: Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik
  • 26 Oktober 2023 - 10 November 2023: Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti.
  • 26 Oktober 2023 - 11 November 2023: Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti. 
  • 11 November 2023 - 12 November 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti kepada partai politik atau gabungan partai politik. 

Penetapan Pasangan Calon

  • 13 November 2023: Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden. 
  • 14 November 2023: Penetapan nomor urut pasangan calon. 
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024 : Masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 202 : Masa Tenang
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 : Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 : Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024 : Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024 : Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Jadwal Pilpres 2024 Jika Terjadi Dua Putaran

1. 22 Maret-25 April 2024 : Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

2 Juni-22 Juni 2024 : Kampanye

3. 23-25 Juni 2024 : Masa Tenang

4. 26 Juni 2024 : Pemungutan Suara Putaran Kedua

5. 26-27 Juni 2024 : Penghitungan Suara

6. 27 - 20 Juli 2024 : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

7. 20 Oktober 2024 : Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden

Berdasarkan jadwal yang sudah dikeluarkan KPU, pemungutan suara Pilpres dan Pileg dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan jika terjadi putaran kedua pilpres maka pemungutan suara kedua dilaksanakan pada Rabu 26 Juni 2024.

(ucanews.com)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved