HUT TNI

Upacara Siap Digelar di Silang Monas Jakarta, Begini Tema dan Logo Hari TNI ke-78 tahun 2023

Rangkaian upacara peringatan Hari TNI atau HUT TNI ke-78 tahun 2023 akan digelar di Silang Monas Jakarta pada 5 Oktober 2023.

|
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
TNI.mil.id
Pemerintah menetapkan 5 Oktober sebagai Hari Ulang Tahun TNI 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah menetapkan 5 Oktober sebagai Hari Tentara Nasional Indonesia atau HUT TNI. Peringatan Hari TNI atau HUT TNI pada tahun 2023 memasuki usia 78 tahun.

Rangkaian upacara peringatan Hari TNI atau HUT TNI ke-78 tahun 2023 akan digelar di Silang Monas Jakarta pada 5 Oktober 2023.  

Pada peringatan Hari Tentara Nasional Indonesia ke 78 tahun 2023, Mabes TNI telah menetapkan tema Hari TNI sebagai arah dan semangat rangkaian peringatan tersebut.

Baca juga: Mengenal Hari Tentara Nasional Indonesia yang Diperingati Setiap 5 Oktober

Adapun tema Hari TNI ke-78 tahun 2023 adalah "TNI Patriot NKRI, Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju".

Tema tersebut menjadi motivasi para TNI untuk terus berjuang melindungi bangsa Indonesia sebagai patriot NKRI.

Selain tema, TNI juga membuat logo serta banner secara resmi untuk digunakan dan disebarluaskan oleh satuan TNI dalam rangka memeriahkan HUT ke-78 TNI. 

Logo dan banner tersebut dapat di-download melalui link berikut https://drive.google.com/drive/folders/19maNcJvjJu4VZI8NZsvkUT-ov2UEKO4k

 

Sejarah Hari TNI

Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 5 Oktober sebagai Hari Tentara Nasional Indonesia atau HUT TNI.

Pemilihan tanggal 5 Oktober tidak lepas dari sejarah awal berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berkembang dari organisasi Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada masa sebelum kemerdekaan. 

Dilansir dari laman resmi TNI, organisasi Badan Keamanan Rakyat (BKR) kemudian ditetapkan sebagai Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada tanggal 5 Oktober 1945. 

Selanjutnya, untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

Baca juga: HUT TNI Ke-78, Kodim Belu Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako

Presiden Soekarno kemudian mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada  3 Juni 1947. Pengesahan TNI itu dilakukan untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat.  

Pada saat-saat kritis selama Perang Kemerdekaan (1945-1949), TNI berhasil mewujudkan dirinya sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, dan tentara nasional.

Dalam hal ini TNI menghadapi berbagai tantangan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari dalam negeri, TNI menghadapi rongrongan-rongrongan baik yang berdimensi politik maupun dimensi militer.

Tantangan dari luar negeri yaitu TNI dua kali menghadapi Agresi Militer Belanda yang memiliki organisasi dan persenjataan yang lebih modern.

Sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), pada akhir tahun 1949 dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Sejalan dengan itu, dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan TNI dan KNIL dengan TNI sebagai intinya.

Namun pada Agustus 1950 RIS dibubarkan dan APRIS berganti menjadi Angkatan Perang RI (APRI).

Upaya menyatukan organisasi angkatan perang dan Kepolisian Negara menjadi organisasi Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (ABRI) pada tahun 1962 merupakan bagian yang penting dari sejarah TNI pada dekade tahun enam puluhan.

Tantangan terbesar saat itu adalah adanya peristiwa G30S PKI yang mengakibatkan situasi kritis. Pada peristiwa itu, ABRI menumpas pemberontak PKI. Kini TNI sudah berdiri sendiri bukan sebagai ABRI dan tetap melanjutkan perjuangannya.

Adapun Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan angkatan bersenjata yang memiliki tugas untuk melindungi dan menjaga negara Indonesia. TNI memiliki peran penting bagi negara dan masyarakat Indonesia. Hari berdirinya TNI ini diperingati setiap tanggal 5 Oktober

 

Peran, Fungsi, dan Tugas TNI


Peran dan fungsi TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004. TNI memiliki peran sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Berikut fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara, dilansir dari laman TNI:

Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Selanjutnya penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas serta pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Sementara tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa.

Dalam hal ini TNI bertugas dalam operasi militer perang dan operasi militer bukan perang. (*)

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved