Seleksi CPNS 2023
Peruri Umumkan Link Resmi Reseller E-Meterai untuk Mendaftar CPNS 2023, Begini Cara Membelinya
Peruri Umumkan Link Resmi Reseller E-Meterai atau Meterai Elektronik untuk Mendaftar CPNS 2023, begini Cara Membelinya agar dokumen anda lolos seleksi
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Data pribadi tersebut di antaranya nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, email, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lain-lain.
Untuk memudahkan pengisian data, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP.
Untuk akun pribadi, pengguna diminta untuk mengunggah pindaian KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
Setelah itu pilih "Ok", kemudian silakan periksa email dan lakukan verifikasi. Pendaftaran akun selesai dan akun pengguna telah siap digunakan.
Cara Pembubuhan e-Meterai
1. Setelah berhasil masuk portal, silakan tekan tombol "Pembubuhan".
2. Silakan unggah dokumen (dengan format Pdf) yang akan dibubuhi meterai elektronik.
3. Pilih posisi pembubuhan dengan memilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar.
4. Masukkan tanggal dan nomor dokumen (jika ada).
5. Masukkan enam digit angka sebagai PIN pengguna. PIN ini hanya boleh diketahui oleh pengguna, sehingga jangan menyebarkan nomor PIN ini ke siapapun.
6.Tekan tombol “Submit” untuk melakukan pembubuhan e-meterai.
7. Unduh kembali file yang telah diunggah. Kini dokumen telah sukses dibubuhi e-meterai.
Cara Menambah Kuota e-Meterai
Setelah berhasil masuk, pengguna tidak dapat langsung membubuhkan e-meterai. Hal ini karena kuota pengguna masih nol. Ketika akan mengunggah dokumen, pengguna akan diarahkan untuk melakukan pembelian kuota terlebih dahulu.
Pembelian kuota dapat melalui QREN, yaitu layanan transaksi menggunakan teknologi Quick Response (QR) code, atau dengan menggunakan metode lain. Pembelian kuota e-meterai maksimal Rp2.000.000,00.
Silakan melakukan pembelian kuota dengan nilai kelipatan Rp10.000 per meterai. Saat ini baru tersedia tiga bank yaitu bank Mandiri, BNI, dan Permata yang melayani pembelian dengan metode lainnya.
Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Caranya dengan membuat kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100 lalu menyetorkannya ke bank/pos (baik langsung ke teller, ATM, atau mobile banking) seperti pembayaran pajak lainnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.