Berita Nasional

Transaksi Judi Online Tembus Rp 200 Triliun, Mayoritas Pemain Warga Miskin

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah transaksi judi online di Indonesia lebih dari Rp 200 triliun.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
Ilustrasi judi online. Transaksi Judi Online Tembus Rp 200 Triliun, Mayoritas Pemain Warga Miskin. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mencatat jumlah transaksi judi online di Indonesia lebih dari Rp 200 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan data tersebut diakumulasikan hingga tahun 2023.

"Jika digabungkan dari tahun-tahun sebelumnya angkanya jauh di atas atau sangat besar bisa mencapai lebih Rp200 triliun," kata Ivan Yustiavandana, Rabu 27 September.

Dikatakan Ivan pada 2023 pihaknya sudah menganalisis lebih ratusan juta transaksi dengan total Rp 160 triliun.

"Tahun 2023 sampai dengan saat ini saja, PPATK sedang menganalisis lebih dari 159 juta transaksi dengan nilai lebih dari Rp 160 triliun terkait dengan judi online," ucapnya.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menambahkan, aktivitas transaksi judi online terus meningkat setiap tahunnya.

Baca juga: Transaksi Judi Online Capai Rp 81 Triliun, Kominfo Blokir 1 Juta Situs

"Partisipasi masyarakat dalam kegiatan perjudian online sangat besar, di mana diketahui terdapat jutaan masyarakat yang terlibat dalam permainan judi online," kata Natsir.

Ia membeberakan total perputaran dana terkait judi online pada periode 2017-2022 mencapai Rp190.265.249.786.831 (Rp190 triliun). "Total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017 2022 mencapai lebih dari Rp52 T," katanya.

Secara keseluruhan, PPATK mendeteksi 2.761.828 pihak mengikuti permainan judi online. Sebanyak 2.190.447 di antaranya adalah yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100 ribu.

PPATK menyebut para pihak ini terdeteksi sebagai "golongan warga berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain."

Namun PPATK tak mengungkap batasan penghasilan rendah para pemain judi online ini.

Baca juga: OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Terlibat Judi Online, OJK NTT Beri Surat Pembinaan ke Bank

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya all out memberantas judi online. "Memberantas judi online ini kan perang semesta. Untuk itu kami sudah bersurat ke berbagai pemangku kebijakan khususnya ke OJK, lembaga keuangan, operator seluler, ke ISP (Internet Service Provider), juga ke berbagai pihak untuk mendukung sama-sama perang semesta melawan judi online ini," kata Budi.

Ia menegaskan judi online memiliki dampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. "Judi online ini selain menghisap dan mendestruksi rakyat, juga merusak generasi muda bangsa," urai dia.

Kerugian inilah yang menjadi dasar Kementerian Kominfo berkomitmen untuk segera memberantas judi online sesuai arahan Presiden Joko Widodo. "Kami all out untuk menghadapi permasalahan judi online ini," tegasnya.

Kementerian Kominfo sejauh ini telah memutus akses dan/atau menghapus (takedown) sebanyak 60.582 konten perjudian online sepanjang periode 1 hingga 21 September 2023.

Baca juga: Wulan Guritno Sumringah Usai Diperiksa 5 Jam hingga Jawab 42 Pertanyaan Polisi Soal Judi Online

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved