Seleksi CPNS 2023
Dibuka Hingga 9 Oktober 2023, Ini Syarat Pendaftaran CPNS Kemenag 2023, Dokumen dan Tahapan Seleksi
Dibuka Hingga 9 Oktober 2023, Ini Syarat Pendaftaran CPNS Kemenag 2023, Dokumen Pendaftaran dan tahapan seleksi
POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2023 telah dibuka Pemerintah sejak 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.
Jadwal tersebut juga berlaku bagi Seleksi CPNS Kemenag 2023.
Jadwal Pendaftaran dibuka hingga 9 Oktober 2023, berikut Syarat Pendaftaran CPNS Kemenag 2023, Dokumen Pendaftaran dan tahapan seleksi.
Pada Seleksi CPNS 2023, kemenag RI termasuk salah satu instansi yang membuka banyak formasi.
Baca juga: Cek Lagi Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag RI 2023, Kuota Terbesar PPPK Guru dan Tenaga Teknis
Berdasarkan data dari KemenPAN-RB, kemenag RI membuka 4.125 formasi CPNS dan PPPK dengan rincian, 68 formasi untuk CPNS dosen di 57 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Sedangkan sisanya, sebanyak 4.057 formasi dialokasikan untuk PPPK yang tersebar di 141 satuan kerja Kemenag. Formasi PPPK Kemenag 2023 terbuka bagi lulusan D3, D4, S1, S2, dan profesi.
Sekjen Kemenag, Nizar Ali mengatakan pendaftaran seleksi CPNS Kemenag dibuka dari 22 September-9 Oktober 2023.
Sedangkan pendaftaran seleksi calon PPPK dibuka dari 23 September-9 Oktober 2023.
Baca juga: CPNS Kemenag 2023 buka 4.125 Formasi, Cek Rincian Formasi untuk Guru, Dosen dan Tenaga Teknis
Pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” kata Nizar Ali.
Untuk dapat mendaftar CPNS Kemenag 2023, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
Syarat Pendaftaran CPNS Kemenag 2023
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister) atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.