Pemuda Oesapa Tewas Ditikam
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan di Oesapa
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Esa Nita, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu 24 September 2023 malam.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota, telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pengroyokan hingga penikaman dengan menewaskan korban Yohanis Donbosco Padalani.
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Esa Nita, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu 24 September 2023 malam.
Demikian disampaikan Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke kepada POS-KUPANG.COM, Senin 25 September 2023 di Mapolsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota.
"Kami sudah aman tiga orang pelaku hubungan denga kasus penikaman di Oesapa," kata dia.
Ketiga pelaku tersebut, kata dia telah ditetapkan sebagai tersagka, dimana dua oramg sebagai tersangka dalam kasus pengroyokan da satunya dalam kasus penikaman.
Baca juga: Tikam Korban Hingga Tewas di Oesapa Kupang, Tersangka KS Kecewa dan Menyesal
"Tiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersagka dalam kasus penikaman di Oesapa," kata dia lagi.
Menurut dia, banyak banyak orang yang diapnggil untuk memberikan keterangan, tapi yang cukup bukti sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya serta didukung oleh alat bukti lain, ketiga tersangka KS (25), EAM (23) dan A (19) ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, untuk para tersangka yakni A dan EAM dikenakan pasal 170 dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.
Sedangkan tersangka KS yang menikam korban dikenakan pasal 338 dengan hukuman penjara selama 15-20 tahun.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.