Seleksi CPNS 2023
Cek Link PDF, Simak Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Jadwal, Kriteria dan Syarat Pendaftarannya
Cek Link PDF, simak Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Jadwal, Kriteria dan Syarat Pendaftarannya
Sedangkan formasi khusus putra/putri lulusan terbaik yaitu pelamar dengan kriteria
lulusan dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan
pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S2 yang berasal dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
Baca juga: Cek Gaji PNS Lulusan SMA Sebelum Daftar CPNS 2023, Berikut Instansi yang Buka Formasi Lulusan SMA
Kriteria pelamar PPPK Kemenag 2023 juga dibagi menjadi dua jenis, yakni pelamar umum dan khusus.
Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.
Sedangkan felamar khusus yaitu pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang merupakan pegawai yang melamar pada Instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun.
Syarat Pendaftaran CPNS Kemenag 2023
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister) atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.